Segini Gaji Eman Sulaeman, Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Fantastis
Sosok Eman Sulaeman ternyata sudah 15 tahun mengabdi menjadi hakim. Meski begitu, kehidupannya terbilang sederhana.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Sosok Eman Sulaeman belakangan menjadi sorotan.
Ia adalah hakim tunggal di sidang praperadilan Pegi Setiawan ini pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Sayangnya, sidang praperadilan tersebut gagal terlaksana lantaran Polda Jabar tidak hadir.
Alhasil, sidang praperadilan Pegi Setiawan pun diundur hingga Senin, (1/7/2024) pekan depan.
Eman lantas mewanti-wanti Polda Jabar jika pada sidang praperadilan tanggal 1 Juli tersebut tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
Sosok Eman Sulaeman ternyata sudah 15 tahun mengabdi menjadi hakim.
Meski begitu, kehidupannya terbilang sederhana.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman hanya memiliki total harta kekayaan Rp 294.031.507.
Padahal profesinya sebagai hakim disebut-sebut memiliki gaji yang fantastis, yakni mencapai dua digit.
Eman Sulaeman diketahui memiliki pangkat I IV/b.
Dia menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Ketentuan gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilittas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung.
Sedangkan gaji pokok hakim tertinggi sesuai gaji PNS golongan IVE Rp 4.978.000.
Jika dirunut sesuai golongan dan kelas pengadilan, berikut rincian gaji hakim :
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA
- Ketua: Rp23,4 juta
- Wakil Ketua: Rp21,3 juta
- Hakim Utama: Rp20,3 juta
- Hakim Utama Muda: Rp19 juta
- Hakim Madya Utama: Rp17,8 juta
- Hakim Madya Muda: Rp16,6 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp15,5 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp14,5 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp13,5 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp12,7 juta
- Hakim Pratama: Rp11,8 juta
Selain itu berikut rincian harta kekayaan Hakim Eman Sulaeman :
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 720.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 6.500.000
1. MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 12.400.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 35.565.736
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 774.465.736
III. HUTANG Rp. 480.434.229
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 294.031.507
Sosok Eman Sulaeman
Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.
Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.
Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.
Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.
Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.
Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.
Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.
Kasus yang Pernah Ditangani Eman Sulaeman
Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman sudah pernah menangani sejumlah kasus selama menjadi hakim di PN Bandung.
Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi.
Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).
Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.
Belakangan diketahui, vonis Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun oleh PT Bandung. Dan kasasi yang diajukannya ke MA juga ditolak.
Selanjutnya, Eman Sulaeman juga pernah mengadili perkara suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.
Ia menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Ajay.
Majelis berpendapat Ajay terbuksi secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (10/4/2023).
Selain vonis pidana penjara dan denda, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)
| Catat Tanggalnya! SPMB 2026 Basel Dibuka Pertengahan Juni, Pendaftaran SD-SMP Secara Online |
|
|---|
| Rumah Warga Keposang Ludes Terbakar Tengah Malam, Riza Herdavid Gerak Cepat Datang Bawa Bantuan |
|
|---|
| Alasan Polisi hanya Autopsi Alvino Korban Tewas Glamping di Temanggung, Singgung Kondisi Fisik |
|
|---|
| PP Tunas Diterapkan, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos di Bangka Selatan |
|
|---|
| Sosok Alvino, Atlet Taekwondo Tewas Bersama Ayah, Ibu, Kakak di Satu Tenda, Satu-satunya Diautopsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240624-Sosok-Eman-Sulaeman-Hakim-Praperadilan-Pegi-Setiawan.jpg)