Jumat, 5 Juni 2026

​Cara Cek Bansos PKH Lewat HP Juni 2026, Cukup Pakai NIK KTP untuk Cek Status dan Desil DTSEN

Nggak perlu antre, anda bisa cek status penerima Bansos PKH dan kelompok desil DTSEN secara mandiri hanya bermodalkan HP

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
HANDOVER/TRibunnews.com
Ilustrasi Uang Bansos 

BANGKAPOS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempermudah akses informasi bantuan sosial bagi masyarakat.

Kini, pengecekan status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juni 2026 dapat dilakukan secara praktis langsung dari layar ponsel menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Tidak hanya melihat status pencairan, masyarakat juga bisa langsung memantau posisi kelompok desil mereka dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan.

Baca juga: Terungkap Penyebab Kepala BGN Dadan Hindayana Diganti Nanik S. Deyang

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial (bansos) tidak perlu datang ke kantor pemerintah.

Pengecekan bansos kini bisa dilakukan langsung melalui ponsel menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat dapat melihat apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sekaligus mengecek kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penyaluran bansos.

Terdapat dua cara yang dapat digunakan, yakni melalui situs Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Melalui situs Cek Bansos Kemensos

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel.

Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.

Jika kode kurang jelas, tekan tombol refresh.

Klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan apabila data ditemukan.

Informasi yang muncul meliputi:

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved