Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kuasa Hukum Thamron Aon Pertanyakan Dasar Kerugian Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis disebut layaknya seorang broker atau perantara CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik tersangka Thamron alias Aon dengan PT Timah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bos timah di Bangka Belitung, Thamron alias Aon melalui penasihat hukumnya mempertanyakan dasar penghitungan kerugian dalam dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebabnya, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, khususnya dari sisi ekologis yang mencapai Rp 271 triliun, menggunakan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2014.
Peraturan itu, menurut pihak Aon semestinya digunakan untuk penyelesaian sengketa perdata lingkungan.
"Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 itu adalah mekanisme untuk menghitung ganti kerugian terkait penyelesaian sengketa perdata lingkungan. Nah kenapa itu dipakai untuk kasus tindak pidana korupsi? Itu sudah jelas salah," ujar penasihat hukum Aon, Andy Inovi Nababan dalam wawancara khusus dengan Tribunnews.com, Rabu (26/6/2024).
Menurut Andy, awal mula terbentuknya Peraturan Menteri LHK tersebut untuk melengkapi Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran kerusakan lingkungan dan/atau hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
"Apa bunyi Pasal 90? Bunyi Pasal 90 adalah hak gugat pemerintah. Gugat sudah jelas perdata, dalam sengketa lingkungan," katanya.
Selain penggunaan peraturan, pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara juga mendapat sorotan.
Sebagaimana diketahui, kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Heru serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mereka dalam hal ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang melakukan penyidikan.
Bambang Heru sebagai ahli lingkungan, menghitung kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun. Sedangkan BPKP menemukan kerugian negara dalam kasus ini dari segi harga sewa smelter dan pembayaran bijih timah ilegal
Namun Kejaksaan Agung dinilai Andy tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara, termasuk dengan menunjuk pihak lain yang dalam hal ini ahli lingkungan.
"Dia ahli yang menghitung 271 triliun itu atas dasar apa menghitung? Sudah jelas peraturannya salah, lalu siapa yang menunjuk dia untuk menghitung? Jaksa? Kejaksaan Agung? Apakah Kejaksaan Agung memiliki kewenanan untuk melakukan penghitungan terkait tindak pidana korupsi? This is a big problem," katanya.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/aon-cuci-uang-lewat-harvey-moeis.jpg)