Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Pengakuan Eksklusif Pengacara Aon, Soal Hitungan Kasus Korupsi Timah dan Beberapa Hal
Harvey Moeis Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
"Dia ahli yang menghitung 271 triliun itu atas dasar apa menghitung? Sudah jelas peraturannya salah, lalu siapa yang menunjuk dia untuk menghitung? Jaksa? Kejaksaan Agung? Apakah Kejaksaan Agung memiliki kewenanan untuk melakukan penghitungan terkait tindak pidana korupsi? This is a big problem," katanya.
Sedangkan kewenangan BPKP untuk menghitung kerugian negara, dianggap masih menjadi perdebatan.
Sebab ada lembaga yang memang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau saya mengacu ke Surat Edaran Mahkamah Agung itu jelas mengatakan bahwa yang berhak menyatakan adanya potensi atau dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, penyalah gunaan keuangan negara, itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang itu bukan BPKP," ujar Andy.
Tak hanya soal kerugian negara, keabsahan aktifitas pertambangan timah yang dinyatakan Kejaksaan Agung ilegal, juga menjadi sorotan.
Hal itu karena untuk menentukan ada atau tidaknya aktifitas ilegal mining merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab di dalamnya, terdapat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Dasar peraturan pun semestinya menggunakan Undang-Undang Minerba untuk menentukan legal atau tidaknya suatu kegiatan penambangan.
"Kan ada Undang-Undang Minerba, ada ketentuan pidananya. Siapa yang berhak menentukan itu ilegal atau legal? Kementerian ESDM yang memiliki juga disitu penyidik pegawai negeri sipil, berhak untuk melakukan penegakan hukum terkait ilegal mining-nya," ujar Andy.
Setelah dugaan ilegal mining itu terbukti hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, barulah dimungkinkan untuk Kejaksaan Agung menariknya ke dalam perkara korupsi.
"Dia (Kejaksaan) mencomot saja tafsir atau terminologi dalam Undang-Undang ESDM, 'Oh ini sudah masuk ilegal mining, jadi ini ilegal, uang yang masuk itu menjadi kerugian negara.' Sebentar dulu, jaksa berhak enggak menentukan? Harus ada putusan dulu yang menyatakan bahwa itu aktifitas ilegal mining," katanya.
Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara Menurut Kejaksaan Agung
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini Kejaksaan Agung sudah menjerat 22 orang.
Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
* M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
* Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
* Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
* Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
* Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
* Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
* Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
* Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
* Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
* Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
* Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
* Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240604-Tahap-II-tersangka-Aon-dan-Achmad-Albani-4.jpg)