Wanita Dibacok di Kurau Timur

BREAKING NEWS: Pembacok Janda di Kurau Juga Terjerat Pencurian, Maling 5 HP Siswa di Pantai Penyak

Sudi (31), pelaku penganiayayaan terhadap seorang wanita bernama Siska di Kurau, Bangka Tengah beberapa waktu lalu ternyata  terjerat kasus pencurian.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Anggota kepolisian saat melakukan penyelidikan di TKP pembacokan Siska di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Senin, (26/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sudi (31), pelaku penganiayayaan terhadap seorang wanita bernama Siska di Kurau, Bangka Tengah beberapa waktu lalu ternyata  terjerat kasus pencurian.

Warga Desa Kurau ini juga melakukan aksi pencurian lima unit di wilayah Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah dengan total kerugian Rp9.400.000.

Kejadian pencurian ini sudah lama terjadi pada 25 April 2024 lalu, ada lima korban anak SMP di Desa Penyak, dengan inisial ED, IZ, TA, JE dan YU.

Saat itu kelima korban ini meletakan ponsel mereka di bawah pohon pinggir pantai, lalu setelah mengetahui kehilangan mereka melaporkan kepada Polsek Koba.

Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap pada hari Selasa 25 Juni 2024.

"Berdasarkan laporan polisi tanggal 26 April 2024 di pantai Desa Penyak unit reskrim Polsek koba, Kanit Provost Polsek Koba dan personil melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi tentang diduga pelaku lalu tim unit reskrim polsek koba beserta anggota polsek koba langsung bergerak menuju ke tempat keberadaan barang bukti pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB," ujar Iptu Mardian, Sabtu (29/6/2024).

Jajaran Polsek Koba meringkus Sudi (31), pelaku penganiayayaan terhadap seorang wanita bernama Siska di Kurau, Bangka Tengah yang juga terjerat kasus pencurian.
Jajaran Polsek Koba meringkus Sudi (31), pelaku penganiayayaan terhadap seorang wanita bernama Siska di Kurau, Bangka Tengah yang juga terjerat kasus pencurian. (Istimewa)

Kemudian polisi menuju ke beberapa tempat yang membeli handphone hasil curian dari pelaku tersebut,

"Kami amankan sejumlah barang bukti dan diduga pelaku tersebut, pelaku membenarkan melakukan pencurian, selanjutnya pelaku dan pembeli barang curian itu dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Sudi terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang janda di Jalan Trans, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/5/2024) lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

Sempat menjadi buronan selama sebulan, kemudian berhasil diringkus pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 01.30 wib di rumah temannya RT 015, Jalan Trans, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved