Kasus Vina Cirebon
Terbaru Dua Orang Saksi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK di Kasus Vina Cirebon, Total 12 Orang
Terbaru Dua Orang Saksi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK di Kasus Vina Cirebon, Total 12 Orang
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM--Dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi, yang dikenal sebagai "Vina Cirebon," telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, yang menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan perlindungan kepada 10 saksi dalam kasus ini.
"Saat ini kami masih melindungi 10 saksi. Memang ada dua saksi baru yang mengajukan permohonan perlindungan, tetapi kami masih dalam tahap pendalaman," kata Sri saat ditemui di gedung LPSK, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).
Sri tidak mengungkap identitas dua saksi baru tersebut, namun ia menjelaskan bahwa LPSK masih mempertimbangkan permohonan mereka mengingat sifat kasus pembunuhan Vina yang sangat dinamis.
Selain itu, ada saksi yang sulit dijangkau secara fisik oleh LPSK, meski statusnya dalam perlindungan.
"Kami masih terus berkomunikasi dengan saksi-saksi tersebut dan juga beberapa aparat penegak hukum (APH)," tambah Sri.
Perkembangan Kasus dan Perlindungan Saksi
Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa dari sepuluh pemohon perlindungan, tujuh adalah anggota keluarga Vina dan Eki, sementara tiga lainnya adalah saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
"Hingga 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari sepuluh orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," ujar Achmadi dalam konferensi pers pada Selasa (11/6/2024).
Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, tewas akibat kebrutalan geng motor di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.
Vina yang saat itu masih berusia 16 tahun, tewas di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Setelah membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian mereka seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Penangkapan Terakhir dan Status Buronan
Saat itu, polisi menyatakan sebelas orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, namun tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa dan divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
![]() |
---|
Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
![]() |
---|
Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
![]() |
---|
Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.