Senin, 1 Juni 2026

Simak Hari Terakhir Padankan NIK dan NPWP, ini Konsekuensinya Jika Telat

NPWP adalah nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajaka

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews
Simak Hari Terakhir Padankan NIK dan NPWP, ini Konsekuensinya Jika Telat 

BANGKAPOS.COM - NPWP adalah nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak berkewajiban memiliki NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak diharapkan dengan sadar dan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan NPWP secara jabatan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetapi telah memenuhi syarat untuk memilikinya.

NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk.

Dengan demikian NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Sedangkan WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Apabila masyarakat terlambat atau bahkan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, akan ada konsekuensi atau Risiko yang menanti.

Risikonya ialah akan muncul kendala saat WP mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP.

Hal ini telah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti.

Pasalnya, nantinya seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Hal ini juga tercantum dalam PMK 112/2022. Jika tidak memadankan NIK dengan NPWP, maka akan muncul kendala saat WP mengakses layanan.

Adapun layanan-layanan tersebut antara lain sebagai berikut: (1) Layanan pencairan dana pemerintah; (2) Layanan ekspor dan impor; (3) Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Lalu (4) Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; (5) Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan (6) Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sisi lain, NIK menjadi NPWP tidak akan serta merta membuat tiap-tiap orang yang memiliki KTP jadi wajib membayar pajak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved