Tribunners

Judi Online Meracuni Kehidupan

Pemerintah harus satu sikap selamatkan Indonesia dari bahaya judi online karena aktivitas judi tidak dibenarkan dalam semua agama.

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Rahmat Zulkarnain, S.P. - Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Bangka Belitung 

Oleh: Rahmat Zulkarnain, S.P. - Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Bangka Belitung

JUDI daring (online) sedang hangat-hangatnya jadi perbincangan dan pembahasan di republik ini. Jelas, judi online sangat meresahkan dan membahayakan semua kalangan, baik masyarakat maupun pemerintah.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada sekitar 3,2 juta warga yang jadi pemain judi online. Baru di kuartal pertama 2024 saja, perputaran uang judi online di Indonesia sudah mencapai Rp100 triliun. Kemudian, secara akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sampai kuartal I 2024 jumlahnya menembus Rp600 triliun. 

Bahkan yang membuat publik tercengang, setidaknya ada sekitar 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang terlibat judi online dengan transaksi hingga  puluhan miliar. Jika semua itu benar, maka Indonesia sudah masuk di zona merah yang artinya bangsa ini darurat dari judi online. Lantas mengapa judi online ini sangat diminati masyarakat?

Publik menyayangkan wacana salah satu kementerian terkait memberikan bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online, sekalipun sudah diklarifikasi, tetap saja itu terkesan berempati kepada judi online yang bisa berdampak kepada hadirnya kemiskinan. Karena yang kita ketahui untuk program bansos dari pemerintah itu ada kriterianya, dan tidak ada unsur korban judi online dalam kriteria penerima bantuan sosial di Kementerian Sosial. Maka ini hak yang aneh jika pemerintah ingin memberikan bantuan kepada korban judi online.

Harusnya pemerintah segera dan tegas memberantas judi online melalui ketegasan penindakan hukum, sosialisasi aturan, maupun dengan cara-cara efektif lainnya, termasuk dengan melibatkan kerja sama seluruh ormas, pemuka agama,  pemerintah daerah, juga diperlukan serta keluarga agar menjadi garda terdepan secara antisipatif mencegah bisa terjadinya judi online.

Dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang belum lama diteken Presiden Jokowi, bahwa langkah yang diambil pemerintah untuk memberantas judi online adalah melalui pencegahan dan penegakan hukum, bukan dengan pemberian bansos, yang bukan untuk mencegah tetapi malah bisa mendorong orang untuk makin nyaman berjudi online, dengan asumsi kalau kalah dan jatuh miskin, keluarganya akan mendapat bansos dari pemerintah.

Pemerintah punya wewenang untuk memblokir akses situs yang ada unsur judi online, karena pemerintah sudah punya perangkat hukum dan aparat yang memadai, jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa memberantas judi online karena dampak buruk yang ditimbulkan dari judi online ini begitu banyak. Judi online telah menimbulkan banyak kerugian. Pada sejumlah aspek lainnya, mulai retaknya relasi sosial, memicu tindakan kekerasan atau kriminal, berdampak menurunnya produktivitas, gangguan psikis dan emosional, hingga memicu terjadinya tindakan mengakhiri hidup sendiri maupun tindakan kriminal lainnya.

Yang kita ketahui baru-baru ini ada pasangan suami istri dari institusi kepolisian, di mana sang istri tega membakar suaminya dikarenakan judi online, banyak anak-anak putus sekolah, keluarga terlilit utang atau pinjaman online dikarenakan judi online, dan mayoritas para pemain judi online ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah harus satu sikap selamatkan Indonesia dari bahaya judi online karena aktivitas judi tidak dibenarkan dalam semua agama. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved