Judi Online Perlu Solusi
Keputusan larangan judi online yang dikeluarkan Presiden RI berlaku untuk seluruh warga Indonesia agar tidak melakukan praktek judi online yang ...
Oleh: Dr. Irawan, M.S.I, Rektor IAIN SAS Bangka Belitung
JUDI online yang marak saat ini telah menyita perhatian pemerintah dan Masyarakat. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Demikian juga sesuai arahan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Plh. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Sekjen Kemenag RI) Suyitno mengeluarkan edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, Nomor 2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 tertanggal 26 Juni 2024.
Keputusan larangan judi online yang dikeluarkan Presiden RI berlaku untuk seluruh warga Indonesia agar tidak melakukan praktek judi online yang “mengisap darah rakyat hingga kering”. Sementara edaran Plh. Sekjen Kemenag RI, seluruh Pimpinan di Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Pimpinan Perguruan Tinggi memberikan sosialisasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat luas untuk tidak melakukan judi online.
Menyikapi maraknya judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga telah berperan serta bahwa Kominfo telah memblokir 800.000 situs judi online (Kompas.com 10 Juni 2024), menutup 2,1 juta website judi online dan membekukan ribuan rekening bank yang berkaitan dengan judi online (The Jakarta Post.com. 16 Juni 2024).
Demikian juga salah satu bank di tanah air, Bank Rakyat Indonesia telah melakukan pemblokiran sejumlah 1.049 rekening yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening, sejak Juli 2023 hingga Juni 2024 (Kompas.com 30/6/2024).
Era Digital bukan untuk Judi Online
F. Budi Hardiman dalam bukunya “Aku klik Maka Aku Ada: Manusia dalam Revolusi Digital” menyebutkan bahwa manusia saat ini adalah Homo Digitalis (Manusia Jari). Hampir setiap saat manusia menggunakan jari untuk menggunakan gadget atau handphone, iPad, laptop, dan komputer.
Kehadiran alat-alat ini sangat mendukung sistem pekerjaan yang cepat dan positif. Namun sebaliknya, jika digunakan untuk melakukan judi online tentunya bertentangan dengan hukum agama, peraturan negara, budaya, dan sosial. Berdasarkan data-data di atas, pelaku judi online menggunakan jarinya “Aku Klik Maka Aku Ada” (Premo Ergo Sum) untuk judi online.
Beberapa faktor penyebab judi online, di antaranya:
1) Faktor sosial dan ekonomi. Judi online dianggap lebih singkat, sederhana, mendatangkan untung besar, dan cepat kaya dalam waktu singkat;
2) Faktor situasional. Kondisi jiwa konsumtif dan ingin mendapatkan uang secara instan ditambah lagi dengan berita-berita keberhasilan judi online menjadikan orang tertarik untuk melakukannya;
3) Faktor belajar. Awalnya belajar, lalu penasaran, dan yakin akan menang sehingga membuatnya melakukan judi online berulang kali;
4) Faktor Persepsi tentang probabilitas kemenangan. Persepsi akan menang dalam judi online hanyalah ilusi. Pelaku judi online berkeyakinan jika saat ini kalah, pada kesempatan berikutnya akan menang, dan;
5) Faktor keyakinan diri akan kemampuan diri di bidang ITE. Pelaku judi online merasa terampil dalam menggunakan teknologi untuk bermain judi online. Kekalahan dalam judi online tidak dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap hampir menang, sehingga mereka terus berusaha untuk memburu kemenangan yang menurut mereka yakin akan menang.
Judi Online Perlu Pencegahan
| Dua Pemuda Pangkalbalam Membobol Toko Sembako untuk Judi Online |
|
|---|
| Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 20 Tersangka Ditangkap di Sejumlah Daerah |
|
|---|
| Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Terbitkan 12.810 Paspor Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Unmuh Babel Raih Anugerah Diktisaintek 2025 Kategori Humas Perguruan Tinggi Swasta |
|
|---|
| UBB Raih 5 Kali Predikat Badan Publik Informatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240701-Rektor-IAIN-SAS-Babel-Dr-Irawan-MSi.jpg)