Simak Syarat dan Tarif Perpanjangan Sim A dan C per Juli 2024, Jangan Telat ada Format Baru

SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan adm

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Simak Syarat dan Tarif Perpanjangan Sim A dan C per Juli 2024, Jangan Telat ada Format Baru 

BANGKAPOS.COM - SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu sepeda motor ataupun mobil dan memiliki masa berlaku hingga lima tahun.

Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka pemiliknya harus segera melakukan perpanjangan dan tidak boleh telat meski hanya sehari.

Apabila telat sehari saja, pemegang harus membuat ulang SIM dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Simak Syarat dan Tarif Perpanjangan Sim A dan C per Juli 2024, Jangan Telat ada Format Baru
Simak Syarat dan Tarif Perpanjangan Sim A dan C per Juli 2024, Jangan Telat ada Format Baru (Tribunnews)

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sementara untuk tarif perpanjangan SIM A dan C masih sama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Biaya diatas belum termasuk cek kesehatan dan asuransi. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berubah format resmi mulai Juli 2024.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi akan mengganti format baru yang ada pada SIM.

Format baru tersebut akan ada tambahan gambar mobil atau motor sesuai dengan jenis SIM yang berlaku.

Menurut polisi, tujuan perubahan format ini agar mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

“Intinya memudahkan masyarakat dan petugas mana saja untuk mengetahui SIM tersebut untuk jenis kendaraan yang tertera dalam SIM,” ucap Heru, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024, sehingga bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Perubahan Ujian Praktik SIM C Terbaru

Beberapa perubahan dalam ujian praktik SIM C perlu diketahui pemohon sebelum mereka mengurus pembuatan dokumen ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved