Begini Cara Mengurus Paspor Online di Hp Android dan iPhone, Gampang Banget

Begini Cara Mengurus Paspor Online di Hp Android dan iPhone, Gampang Banget. Simak ulasannya berikut ini.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
https://surakarta.imigrasi.go.id/
Ilustrasi Paspor Republik Indonesia 

BANGKAPOS.COM - Begini Cara Mengurus Paspor Online di Hp Android dan iPhone, Gampang Banget, simak ulasannya berikut ini.

Untuk mengurus paspor di era digital seperti saat ini cukup mudah hanya melalui genggaman tangan.

Pasalnya, untuk mengurus paspor bisa melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah melalui aplikasi M-Paspor.

Hal ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor.

Dikutip dari laman Imigrasi Depok, Jawa Barat, M-Paspor adalah aplikasi yang menggantikan layanan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). 

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan paspor dengan cepat dan mudah dari mana saja.

M-Paspor juga memungkinkan seluruh berkas persyaratan paspor di-upload secara mandiri oleh pemohon sehingga tak perlu melakukan fotokopi lagi.

Berikut panduan lengkap untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor dalam mengurus dokumen perjalanan internasional Anda.

Cara Mengurus Paspor secara Online Pakai HP

1. Download aplikasi M-Paspor dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah versi terbaru agar Anda dapat memanfaatkan semua fitur yang tersedia.

2. Buka aplikasi lalu pilih opsi 'Daftar Akun' untuk membuat profil baru.

Isi detail pribadi Anda dengan akurat, sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki. Proses ini termasuk verifikasi melalui kode OTP yang akan dikirimkan ke email Anda oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

3. Setelah pembuatan akun berhasil, Anda akan menemukan pilihan layanan untuk pembuatan paspor baru atau penggantian.

4. Anda dapat memilih antara layanan reguler atau percepatan, tergantung kebutuhan Anda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved