Jumat, 8 Mei 2026

Berita Viral

Polda DIY Dikritik DPR, Tangkap Pemain Judi Online tapi Bandar Tidak Ditangkap: Harusnya Disikat

Ia merasa janggal mengapa Polda DIY hanya menangkap pemain judol namun tidak dengan bandarnya yang dinilai sebagai...

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
AKBP SAPRODIN -- (kiri) Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (31/7/2025). Polda DIY membantah penangkapan terhadap lima pelaku penipu bandar judol di Banguntapan, Bantul, lantaran ada titipan / (kanan) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodi 

BANGKAPOS.COM -- Penangkapan 5 pemain judi online oleh Polda DIY menuai kritik dari Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

Ia merasa janggal mengapa Polda DIY hanya menangkap pemain judol namun tidak dengan bandarnya yang dinilai sebagai akar permasalahan.

Menurut Sudding, kasus ini harusnya bisa menjadi pintu masuk untuk memburu dalang alias bandar di balik maraknya judi online. 

Baca juga: Sosok AKBP Saprodin Dirreskrimsus Polda DIY, Bantah Lindungi Bandar Judol: Tak Ada yang Kenal Saya

Dia menyebut, Polisi semestinya dapat memanfaatkan lima orang yang ditangkap untuk menyelidiki akun-akun judol lainnya, termasuk membuka ke publik siapa yang melapor. 

"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya."

"Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi nggak nangkap. Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata  Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025). 

Politisi PAN itu pun merasa ironi karena cepatnya polisi menangani kasus yang merugikan bandar judol.

"Namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” tuturnya.

Sudding menilai, penangkapan terhadap lima pelaku yang memanfaatkan celah teknis dalam sistem promosi situs judi online justru membuka fakta bahwa sistem judol itu sendiri beroperasi secara ilegal, merusak masyarakat, dan telah lama dibiarkan tumbuh subur di ruang digital Indonesia.

"Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat? Siapa yang membiarkan? Siapa yang diuntungkan? Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar," lanjut dia.

Sudding mengingatkan bahwa aparat penegakan hukum tidak boleh diskriminatif, apalagi dalam menangani kasus dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas seperti judi online

Terlebih, judi digital telah menjadi epidemi sosial yang menyasar masyarakat bawah, merusak kehidupan keluarga, dan menjerat generasi muda dalam jeratan utang dan kecanduan.

"Jangan sampai aparat justru terlihat lebih sigap saat pelaku yang ditangkap 'merugikan bandar', tapi lambat saat yang dihadapi adalah para bandar yang merugikan masyarakat,” pesan Sudding.

“Kalau benar aparat bertindak atas laporan masyarakat, seharusnya yang diburu adalah bandar yang menciptakan ekosistem judi itu sendiri," tambahnya.

Sudding pun mendesak Polda DIY untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel, serta membuka ke publik siapa aktor-aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved