Rabu, 20 Mei 2026

Berita Belitung

BPPRD dan Satpol PP Pasang Papan Bertuliskan 'Menunggak Pajak' di Hotel Havana Mutiara Belitung

Hotel Havana Mutiara Belitung menunggak pajak semenjak September 2019 sampai sekarang

Tayang:
IST/Dok BPPRD Kabupaten Belitung
Pegawai BPPRD dan Satpol PP Kabupaten Belitung memasang papan tunggakan pajak di depan Hotel Havana Mutiara Belitung, Selasa (9/7/2024) 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung bersama Satpol PP memasang sebuah papan bertuliskan "OBJEK PAJAK INI TIDAK MEMBAYAR PAJAK DAN/MENUNGGAK PAJAK DAERAH" di depan Hotel Havana Mutiara Belitung, Selasa (9/7/2024). 

Papan berlatar putih itu bertuliskan wajib pajak ini tidak membayar pajak dan atau menunggak pajak daerah, dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Belitung

Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro mengatakan Hotel Havana Mutiara Belitung  menunggak pajak semenjak September 2019 sampai sekarang. 

"Jadi kami melakukan penertiban atas penunggak pajak bersama Satpol PP. Hotel Havana ini nunggak pajak hotel dan restoran," ujar Iskandar saat dihubungi Posbelitung.co.

20240709 papan tunggakan pajak
Pegawai BPPRD dan Satpol PP Kabupaten Belitung memasang papan tunggakan pajak di depan Hotel Havana Mutiara Belitung pada Selasa (9/7/2024).


Ia mengatakan sebelum pemasangan papan tersebut, BPPRD sudah beberapa kali bersurat kepada pihak hotel

Tapi sampai pemasangan papan, pihak hotel belum juga membayar tunggakan pajak tersebut. 

Ia menjelaskan berkenaan dengan pajak daerah sebenarnya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Sedangkan sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak. 

Khusus Pajak Hotel besaran pajak dihitung dari 10 persen omzet setiap bulan. Angka 10 persen tersebut bisa diambil omzet hotel atau dikenakan kepada tamu yang menginap. 

Penyetoran pajak terdapat jatuh temponya, jika tidak dibayarkan maka akan dikenakan denda sesuai aturan berlaku. 

"Kalau aturan lama itu dendanya dua persen dan aturan baru sekarang ini dendanya satu persen," kata Iskandar. 

Peringkat Empat Besar

Berdasarkan aturan, terdapat 11 objek pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. 

Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJ, parkir, air tanah, sarang burung walet, minerba, PBB dan BPHTB. 

Berdasarkan data target pajak daerah BPPRD Kabupaten Belitung, pajak hotel menempati urutan lima terbesar dengan target 2024 sebesar Rp10. 077.632.980.

Sedangkan realisasi sampai 21 Juni 2024 sudah mencapai Rp4.633.049.608 atau sekitar 45,97 persen.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved