Selasa, 14 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Ingatkan ASN untuk Aktivasi IKD

Peralihan ke IKD sebagai transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah

Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kalangan aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diajak untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sebab, kepemilikan IKD ditargetkan harus mencapai 30 persen pada 2024 ini. Sementara ASN yang menjadi role model ataupun percontohan penerapan IKD belum semua melakukan aktivasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan pemerintah pusat menargetkan sebesar 30 persen penduduk di daerah harus memiliki IKD.

Sedangkan saat ini partisipasi ASN, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum optimal. Baru sebesar 2,11 persen atau 3.186 orang melakukan aktivasi, baik itu kalangan ASN maupun masyarakat.

“3.186 orang yang sudah melakukan aktivasi IKD itu sudah bercampur. Baik itu masyarakat dan kalangan ASN, namun untuk ASN belum semuanya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (11/7/2024).

Menurut Benny, jumlah pegawai di lingkungan pemerintah setempat mencapai 6.204 orang. Terdiri dari 2.636 orang PNS, 783 orang PPPK dan 2.368 orang pegawai harian lepas atau honorer.

Tentunya jika dapat dimaksimalkan aktivasi dari kalangan ASN dapat mendongkrak kepemilikan IKD di Kabupaten Bangka Selatan yang saat ini masih minim.

Dikatakan dia, pemerintah setempat ditargetkan sebanyak 30 persen atau 45.219 orang memiliki IKD.

Sedangkan jumlah penduduk di Kabupaten Bangka Selatan yang sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak 150.730 orang.

Guna merealisasikan capaian itu, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran itu sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Khususnya untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

“Memang kami sudah sampaikan khusus ASN, baik PNS maupun PPPK melalui surat edaran Bupati Bangka Selatan. Mereka diminta untuk melakukan aktivasi IKD tanpa terkecuali,” jelas Benny.

Melalui surat edaran itu lanjut dia, Disdukcapil ingin menjangkau kepada kepala desa hingga lurah serta perangkat desa di seluruh Kabupaten Bangka Selatan, untuk memaksimalkan program pemerintah pusat.

Dijelaskannya, IKD sebenarnya sama dengan identitas kependudukan lainnya. Hanya saja melalui IKD, masyarakat bisa mengakses seluruh dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan, vaksinasi Covid-19, hingga terbaru tersedianya fitur untuk lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Peralihan ke IKD sebagai transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah. Keamanan data KTP digital juga terjamin, sebab hanya pemilik telepon bersangkutan yang dapat mengakses.

Selain itu, identitas kependudukan digital tersebut tersimpan di server terpusat secara nasional dan pemerintah memastikan keamanan data.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved