Minggu, 12 April 2026

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi. 

BANGKAPOS.COM - Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. 

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi.

Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga bisa mengikuti program Kartu Prakerja 2024.

Seperti diketahui, seleksi kartu Prakerja gelombang 70 telah diumumkan pada Rabu (10/7/2024).

Bagi kamu yang ketinggalan mengikuti kartu prakerja gelombang 70, kamu bisa ikut di gelombang 71. 

Masyarakat bisa memantau akun Instagram @prakerja.go.id atau website prakerja.go.id untuk mengetahui apakah Kartu Prakerja gelombang 71 sudah dibuka atau belum.

Sebagai informasi, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja. 

Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

Nantinya, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali. 

Kemudian, peserta akan memperoleh insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja

Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. 

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja bagi pemula atau yang belum memiliki akun.

  • Buka laman www.prakerja.go.id 
  • Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu "Daftar Sekarang" 
  • Masukkan alamat email dan kata sandi 
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. 
  • Jika sudah, klik “Lanjut” 
  • Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai 
    Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 
  • Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai 
  • Melakukan verifikasi e-KTP dengan memfotonya secara langsung, pastikan e-KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan 
  • Setelah itu, klik “Gunakan Foto” 
  • Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah 
  • Jika sudah, lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip 
  • Tunggu sebentar untuk sistem melakukan pengecekan wajah Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan 
  • Kemudian, verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP" 
  • Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, lalu klik "Verifikasi" 
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik "Lanjut" 
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB) 
  • Jika sudah selesai mengerjakan, pilih "Lanjut ke Dashboard" 
  • Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan. 
  • Apabila akun berhasil didaftarkan, calon peserta akan ditujukan ke dashboard bergabung mengikuti program Kartu Prakerja
  • Klik “Gabung Gelombang” apabila Kartu Prakerja gelombang 71 sudah dibuka

Setelah itu, calon peserta dapat menunggu pengumuman kelolosan melalui SMS dan email.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja 
  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun 
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 
  • Tidak termasuk yang berprofesu sebagai Pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur sipil negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD. 

(Bangkapos.com/Kompas TV/Tribun Kalteng)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved