BPJS Kesehatan
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif Bisa Dikembalikan Secara Online, Ikuti Langkah Ini
Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.
Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
Apabila sudah dibayarkan tunggakan iuran tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.
Berikut langkah-langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store:
• Buka aplikasi Mobile JKN
• Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha
• Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar
• Pilih "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
• Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.
2. Menunggak Dan Belum Mampu Membayar
Peserta yang menunggak iuran per bulan dan belum mampu membayar dapat mengikuti program Rehab untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Sesuai dengan namanya, program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap memberikan keringanan bagi peserta untuk mencicil tunggakan iuran.
Diketahui, program Rehab BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Peserta dapat langsung mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Berikut langkah-langkahnya:
• Buka aplikasi Mobile JKN
• Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
BPJS Watch Beber Dampak KRIS, Dana Hingga Layanan Kesehatan Peserta JKN Bisa Menurun |
![]() |
---|
Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP |
![]() |
---|
Inilah 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Menkes Akui Tak Bisa Cover Semua Penyakit |
![]() |
---|
Dirut Ali Ghufron Bocorkan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik |
![]() |
---|
Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.