BPJS Kesehatan

Inilah 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Menkes Akui Tak Bisa Cover Semua Penyakit

21 Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Menkes Akui Tak Bisa Cover Semua Penyakit

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

BANGKAPOS.COM - Meski menjadi lembaga penjamin kesehatan masyarakat, ternyata tak semua layanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini bahkan diakui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Ia mengaku bahwa BPJS Kesehatan saat ini belum mampu menanggung 100 persen pembiayaan obat dan pengobatan untuk semua jenis penyakit. 

Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan biaya yang dapat ditanggung oleh BPJS, terutama dengan iuran bulanan yang tergolong murah. 

“Yang mau saya sampaikan, tidak semua itu ter-cover BPJS," ujar Budi Gunadi di Jakarta, Kamis (16/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

 "BPJS hanya meng-cover biaya untuk masing-masing treatment yang masuk dalam paketnya," katanya melanjutkan. 

Misalnya, kata dia, untuk penyakit jantung, yang di-cover mungkin hanya pasang ring. Kalau biayanya lebih tinggi dari itu maka hanya sekitar 70-80 persen yang ditanggung. 

Menurutnya, hal ini wajar mengingat iuran BPJS Kesehatan saat ini hanya Rp 48.000 per bulan untuk kelas tertentu. 

“Bayangkan, ada pengobatan yang biayanya puluhan juta hingga ratusan juta," ujar Menkes.

"Dengan iuran seperti itu, memang tidak cukup untuk meng-cover seluruh kebutuhan pengobatan,” katanya lagi. 

Namun demikian, Menkes juga mengungkapkan bahwa BPJS tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, meski ada keterbatasan dalam kapasitas pembiayaan.

“BPJS memberikan kebaikan untuk masyarakat, tetapi harus diakui ada kekurangan, terutama dalam meng-cover obat dan pengobatan tertentu," ujar Budi Gunadi. 

Menurut Menkes, untuk mengatasi kekurangan tersebut, Pemerintah sedang memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta. 

"Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit,” ungkap Budi.

"Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," ujarnya lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved