BPJS Kesehatan
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif Bisa Dikembalikan Secara Online, Ikuti Langkah Ini
Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.
Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
• Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan
• Halaman juga memuat simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
• Klik persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
Jika pendaftaran berhasil, peserta hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih, dan status BPJS Kesehatan pun kembali aktif.
3. Tidak Aktif Karena Selesai Pendidikan
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online juga dapat dilakukan untuk peserta yang baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas.
Jenis peserta ini sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Setelah lulus dari pendidikan tinggi, status peserta pun menjadi tidak aktif karena tak lagi mengikuti kepesertaan orangtuanya.
Cara mengaktifkan kepesertaan yaitu dengan mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165.
Berikut langkah-langkahnya seperti diberitakan Tribunnewswiki.com:
• Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau klik DISINI
• Selanjutnya, pilih "Administrasi"
• Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
• Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
• Pilih "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri, BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
BPJS Watch Beber Dampak KRIS, Dana Hingga Layanan Kesehatan Peserta JKN Bisa Menurun |
![]() |
---|
Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP |
![]() |
---|
Inilah 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Menkes Akui Tak Bisa Cover Semua Penyakit |
![]() |
---|
Dirut Ali Ghufron Bocorkan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik |
![]() |
---|
Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.