Jumat, 17 April 2026

Berita Bangka Selatan

Jabatan 375 Anggota BPD di Bangka Selatan Resmi Diperpanjang

Jabatan BPD yang semula hanya enam tahun bertambah menjadi delapan tahun. Perpanjangan mulai dilakukan per 15 Juli 2024

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD saat program Aik Bakung di Desa Sadai, Senin (15/7/2024) malam. Total terdapat 367 jabatan BPD yang diperpanjang di 50 desa. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – 375 orang jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 50 desa Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi diperpanjang.

Dengan demikian jabatan BPD yang semula hanya enam tahun bertambah menjadi delapan tahun, sama halnya seperti jabatan kepala desa. Perpanjangan tersebut mulai dilakukan per 15 Juli 2024 ini dan berlaku secara serentak.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan total terdapat 376 jabatan anggota BPD yang telah diperpanjang. Bahkan penyerahan surat keterangan (SK) perpanjangan penambahan masa jabatan BPD telah dilakukan.

Perpanjangan disesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. UU itu telah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu. Hasilnya masa jabatan kades dan BPD yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun.

“Ada 376 anggota BPD yang jabatannya kami perpanjang selama dua tahun menjadi delapan tahun. Jumlah itu merupakan anggota BPD di 50 desa se-Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (16/7/2024).

Menurut Riza Herdavid, jumlah anggota BPD di masing-masing desa juga berbeda-beda, disesuaikan dengan luas wilayah serta jumlah penduduk yang ada di desa tersebut.

Sebagaimana regulasi berlaku anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

BPD melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal dilantik.

Mereka juga dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Sebagaimana ketentuan dalam pasal 118, kepala desa maupun anggota BPD dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

Sementara Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga harus menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU ini.

“Jumlah anggota BPD per desa berbeda-beda, mulai lima, tujuh bahkan sembilan orang. Tergantung jumlah penduduk di setiap desa, jika penduduknya banyak sampai sembilan orang BPD,” beberapa Riza Herdavid.

Di samping itu lanjut dia, fungsi BPD sesuai sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang tugas BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Oleh karena itu BPD mesti bersinergi dengan kepala desa agar pemerintahan di desa dapat berjalan optimal.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved