Berita Bangka Selatan
Jabatan 375 Anggota BPD di Bangka Selatan Resmi Diperpanjang
Jabatan BPD yang semula hanya enam tahun bertambah menjadi delapan tahun. Perpanjangan mulai dilakukan per 15 Juli 2024
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – 375 orang jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 50 desa Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi diperpanjang.
Dengan demikian jabatan BPD yang semula hanya enam tahun bertambah menjadi delapan tahun, sama halnya seperti jabatan kepala desa. Perpanjangan tersebut mulai dilakukan per 15 Juli 2024 ini dan berlaku secara serentak.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan total terdapat 376 jabatan anggota BPD yang telah diperpanjang. Bahkan penyerahan surat keterangan (SK) perpanjangan penambahan masa jabatan BPD telah dilakukan.
Perpanjangan disesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. UU itu telah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu. Hasilnya masa jabatan kades dan BPD yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun.
“Ada 376 anggota BPD yang jabatannya kami perpanjang selama dua tahun menjadi delapan tahun. Jumlah itu merupakan anggota BPD di 50 desa se-Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (16/7/2024).
Menurut Riza Herdavid, jumlah anggota BPD di masing-masing desa juga berbeda-beda, disesuaikan dengan luas wilayah serta jumlah penduduk yang ada di desa tersebut.
Sebagaimana regulasi berlaku anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
BPD melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal dilantik.
Mereka juga dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Sebagaimana ketentuan dalam pasal 118, kepala desa maupun anggota BPD dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.
Sementara Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga harus menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU ini.
“Jumlah anggota BPD per desa berbeda-beda, mulai lima, tujuh bahkan sembilan orang. Tergantung jumlah penduduk di setiap desa, jika penduduknya banyak sampai sembilan orang BPD,” beberapa Riza Herdavid.
Di samping itu lanjut dia, fungsi BPD sesuai sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang tugas BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Oleh karena itu BPD mesti bersinergi dengan kepala desa agar pemerintahan di desa dapat berjalan optimal.
| Reformasi Hukum Dimulai dari Desa, Pemkab Basel Perkuat Paralegal Lewat Posbankum |
|
|---|
| Kronologi Detik-detik Rekan Dengar Teriakan Tolong Doli, Lihat Buih di Lokasi Perahu Terbalik Korban |
|
|---|
| Secara Manual, Ratusan Warga Delas Sisir Sungai Nyireh Cari Doli yang Hilang Diduga Diterkam Buaya |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum 2025 |
|
|---|
| Ketua Baru PWI Bangka Selatan Dilantik, Debby Vita Dewi: Peran Besar Bagi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240716-Bupati-Bangka-Selatan-Riza-Herdavid.jpg)