Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sosok Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba ESDM Terjerat Korupsi Timah
Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono memiliki peran penting dalam RKAB pertambangan timah di Bangka Belitung pada tahun 2019
BANGKAPOS.COM - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono (BGA) masuk daftar 22 tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penetapan Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Rabu (29/5/2024).
Bambang merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada rentang kasus korupti timah 2015-2022, Bambang memiliki peran penting dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah di Bangka Belitung pada tahun 2019.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya menemukan alat bukti dugaan tersebut.
Terkait PKAB pertambangan timah tahun 2019 itu, Bambang diduga mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan sebesar 100 persen.
Perubahan itu dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang benar serta tidak dilakukan dengan kajian apapun.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Timah Rp 300 T, 3 Mantan Kadis ESDM Pemprov Babel Segera Disidang
"Ternyata perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ungkap Kuntadi.
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi dilansir Bangkapos.com dari artikel Tribunnews.com pada , Rabu (29/5/2024).
Terkait perbuatan itu, Bambang dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi Tanah Rp 34,8 Miliar, Dirut PT Perkebunan dan Pensiunan TNI AD Divonis 9,5 Tahun Penjara Artikel Kompas.id Ia juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Profil Bambang Gatot Ariyono
Bambang Gatot Ariyono merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.
Bambang Gatot Ariyono bukan orang baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Kementerian ESDM periode 2015-2020.
Sebelum menempati jabatan Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono pernah menempati sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM.
Tercatat ia pernah menampati jabatan Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis pada 2001-2006.
Kemudian ia dipercaya menjadi Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi pada 2006-2008.
Selanjutnya ia menjabat sebagai Kepala Bisnis Mineral dan Batubara kementerian ESDM pada 2008-2013.
Posisinya kian moncer, ia dipercaya menjadi Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan pada 2014-2015.
Selanjutnya ia menjabat menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 6 Mei 2015 hingga purna tugas pada 1 Mei 2020.
Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional-Veteran Yogyakarta pada 1987.
Kemudian ia melanjutkan pendidikannya pada program Magister Manajemen dari IPWI Jakarta pada tahun 1997 dan berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris pada tahun 2002.
Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Kejaksaan Agung telah melimpahkan 15 tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah ke penuntut umum.
Dengan demikian masih ada 6 tersangka lain yang kewenangannya masih ditangani penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Untuk kasus yang menjerat eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung, belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Berikut nama 15 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS);
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Sedangkan enam tersangka lainnya masih berada di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, yakni:
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
• Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); dan
• Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Kerugian Rp 300 Triliun
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla)
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240717-Bambang-Gatot-Ariyono-eks-Dirjen-Minerba-jadi-tersangka-kasus-korupsi-timah.jpg)