Sabtu, 25 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Update Kasus Korupsi Timah Rp 300 T, 3 Mantan Kadis ESDM Pemprov Babel Segera Disidang

Perkara tiga mantan Kadis ESDM Pemprov Babel dilimpahkan tim penyidik pada Jampidsus Kejagung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan mantan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Rusbani, yang jadi tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, diserahkan Jampidsus Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11//7/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah melibatkan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2024).

Tiga mantan pejabat ESDM Pemprov Babel tersebut adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024 Amir Syahbana (AS), Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019 Suranto Wibowo (SW) dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani (BN).

Perkara tiga tersangka ini dilimpahkan tim penyidik pada Jampidsus Kejagung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani tidak lama lagi akan menjalani sidang.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Amir Syahbana Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung Kena Kasus Korupsi Timah

Setelah pelimpahan ini, tim penuntut umum akan menyusun dakwaan bagi para tersangka untuk keperluan pelimpahan ke pangadilan.

Untuk ke depannya, penahanan tersangka AS dan SW dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Sedangkan BN hingga kini masih belum ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4/2024).

"Tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka BN tidak dilakukan penahanan," kata Harli.

Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, tim penyidik turut melimpahkan barang bukti yang terkait kepada penuntut umum.

Di antara barang bukti itu, terdapat handphone yang tak disebutkan jumlah maupun tipenya.

"Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain Barang bukti elektronik berupa handphone," kata Harli.

Baca juga: Harta Kekayaan 3 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Tersangka Korupsi Timah, Ada yang Capai Rp8,8 Miliar

Kemudian ada pula barang bukti berupa dokumen pertambangan yang dilimpahkan ke tim penuntut umum.

"Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan."

Baca juga: Update Kasus Korupsi Timah, Owner PT TIN Hendry Lie dan Eks Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani Dicekal

Dengan dilimpahkannya kewenangan tiga Kadis ESDM ini, artinya tersisa enam tersangka yang kewenangannya masih di tangan tim penyidik.

Berikut daftar enam tersangka yang masih berada di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
• Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); dan
• Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved