Kasus Vina Cirebon

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turun Tangan Tangani Kasus Vina Cirebon, Terjunkan 3 Divisi Elit

Adapuu 3 divisi elit yang diterjunkan oleh Listyo Sigit yaitu Bareskrim, Propam, dan Itwasum.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turun Tangan Tangani Kasus Vina Cirebon, Terjunkan 3 Divisi Elit 

BANGKAPOS.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menangani kasus Vina Cirebon.

Jenderal bintang 4 ini sampai menerjunkan 3 divisi elit untuk membantu membongkar kasus Vina.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit berjanji akan menuntaskan kasus Vina Cirebon dengan transparan.

Adapuu 3 divisi elit yang diterjunkan oleh Listyo Sigit yaitu Bareskrim, Propam, dan Itwasum.

"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Kapolri memastikan laporan-laporan terkait kasus Vina dan Eki sedang didalami oleh Bareskrim Polri.

Sigit menegaskan, Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang walau kasus ini sudah berlalu delapan tahun.

Jenderal bintang empat ini memastikan kasus Vina dan Eki akan dituntaskan. 
 
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia.

Diketahui, penyidikan kasus Vina dan Eki kembali diragukan sebagian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, satu orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini.

Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti,

tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya kini sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Prabowo dan Timah

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved