Kasus Vina Cirebon
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turun Tangan Tangani Kasus Vina Cirebon, Terjunkan 3 Divisi Elit
Adapuu 3 divisi elit yang diterjunkan oleh Listyo Sigit yaitu Bareskrim, Propam, dan Itwasum.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.
Kabareskrim menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Jabar.
Wahyu pun meminta masyarakat memberikan masukan dalam kasus ini.
Dia juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," tutur dia.
Kapolri Hormati Hasil Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Pilri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit di Pangjalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Sigit menyatakan, langkah selanjutnya dari Polri adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya.
Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.
Ia juga menekankan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya.
"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Sigit.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
![]() |
---|
Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
![]() |
---|
Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
![]() |
---|
Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.