Senin, 4 Mei 2026

Kasus Vina Cirebon

Razman Arif Nasution Dimaki-maki, Otto Hasibuan: Hakim Eman Semakin Terkenal

Razman Arif Nasution semakin gencar diserang balik oleh netizen setelah resmi melaporkan hakim Eman ke KY.

Tayang:
Editor: fitriadi
kolase Tribunnewsbogor.com
Razman Arif Nasution semakin gencar diserang balik oleh netizen setelah resmi melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution jadi bulan-bulanan netizen soal rencananya melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).

Praktisi hukum itu melaporkan hakim Eman ke KY karena memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Razman mengaku diteror hingga dimaki-maki oleh netizen gegara getol menyerang Pegi Setiawan.

"Saya diancam, saya diteror oleh netizen, saya dimaki-maki oleh netizen," keluh Razman di acara Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Selasa (17/7/2024).

Sebelumnya Razman sempat menantang netizen ketika ingin melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan di sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Razman Arif Nasution semakin gencar diserang balik oleh netizen setelah resmi melaporkan hakim Eman ke KY.

Mendengar celotehan Razman, pemandu acara, Aiman Wicaksono menanggapinya enteng dan tertawa.

"Saya kira oleh siapa bang, ada lewat SMS, lewat Whatsapp gitu," balas Aiman.

Razman kemudian menunjukkan beberapa 'hasil karya' netizen yang ditujukan kepadanya.

"Masa iya netizen yang katanya harus kita dengar, kata Pak Susno Duadji, abang saya, netizen ribut, masa Razman dibilang meninggal dunia bang, ini netizen yang harus kita dengar."

"Apakah kita kalah dengan orang banyak sementara kita orang intelek," ujar Razman.

Kemudian, ia menunjukkan sebuah kertas bergambar wajahnya yang diubah menjadi wajah kodok.

"Terus saya tunjukkan, apa ini yang harus kita dengar, muka saya diganti dengan muka kodok, apakah ini dan ada lagi video kemaluan saya dijahit dan dipotong. Apa ini?" kata Razman.

Razman mengaku sudah hampir dua bulan kena bully netizen.

Akhirnya, setelah berembuk dengan keluarga, Razman akan melaporkan netizen ke polisi.

"Maka besok jam 10 pagi saya akan melaporkan empat akun ke salah satu Polres atau Polda Metro Jaya agar orang-orang yang begini diproses secara hukum. Plus satu orang, oknum pengacara yang saya lihat menyerang saya secara pribadi tetapi tidak mampu berargumen secara hukum, itu aja," tambahnya.

Sebagai informasi, dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (9/7/2024) lalu, Razman bakal melaporkan putusan Hakim Eman Sulaeman dengan salah satu alasannya melampaui kewenangan.

"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," kata dia dikutip dari tayangan tersebut, Rabu (10/7/2024).

Kata dia, Hakim Eman harusnya komperenshif dan berdasarkan pada logika. Bukan malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.

"Ada 9 putusan yang dibacakan oleh hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," imbuhnya.

"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan?. Putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tahu faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.

Kemudian, Razman melanjutkan dengan membeberkan jika putusan Hakim Eman bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 bab 2.

Ia berdalih jika Hakim Eman membaca tentang ini maka ia tak akan mengeluarkan poin 5 seperti yang sudah dibacakannya tadi.

Lantas, Toni RM yang turut menjadi bintang tamu di acara tersebut mengatakan pelaporan ini akan membuat masyarakat Indonesia bergejolak.

Sebab, kasus yang menyeret sosok kuli bangunan ini mendapatkan sorotan dari banyak pihak.

"Apabila Hakim Eman Sulaeman ternyata siapapun itu kelompok manapun itu dilaporkan atas keputusannya yang sah secara konstitusi pasti masyarakat Indonesia, pasti bergejolak karena ia memutus berdasarkan hukum," jelasnya.

Razman tak ciut dengan perkataan Toni RM. Ia justru balik menantang dengan membalikkan kata-kata dari Toni RM.

Mula ia menyampaikan kepada masyarakat Indonesia jika hukum dijalankan bukan karena netizen dan hukum dijalankan bukan karena provokasi.

"Jadi kalau di sini ada pengacara yang mengatakan kalau dilaporkan Hakim Eman Sulaeman seluruh rakyat bergejolak, saya mau lihat gejolak seperti apa itu dan saya bersama dengan tim akan melaporkan ke Komisi Yudisial," ucapnya.

Otto Hasibuan Tenangkan Hakim Eman

Pengacara Otto Hasibuan mempersilakan Razman Nasution melaporkan Eman Sulaeman ke KY, karena itu adalah haknya.

"Itu hak dia," kata Otto Hasibuan dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).

Otto Hasibuan mengatakan, selama putusannya bisa dipertanggungjawabkan, maka hakim Eman Sulaeman tidak perlu khawatir.

"Saya kira selama ini Eman bisa mempertanggung jawabkan putusannya, saya melihat bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Bahkan Otto Hasibuan pun memberikan dukungan kepada Hakim Eman Sulaeman.

"Saya rasa justru kita harus dukung dia," katanya.

Jika nantinya dilaporkan ke KY, kata Otto Hasibuan, hal itu malah akan memberikan keuntungan untuk Eman Sulaeman.

"Tapi soal ada orang mau melaporkan dia ke KY saya kira gak masalah buat Eman kan, Eman akan semakin terkenal karena dia melakukan tugas yang baik," tandasnya.

Otto Hasibuan juga menilai hakim Eman Sulaeman sudah bagus dalam memimpin praperadilan Pegi Setiawan

Bahkan Otto melihat bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan bisa dipertanggung jawabkan.

Namun menurut Otto Hasibuan, jika bicara tentang putusan hakim sebenarnya tidak bisa diproses dengan alasan hakim itu salah.

"Karena hakim itu kan bebas dan mandiri. Walaupun mungkin ada metode-metode tertantu bagi Mahkamah Agung secara internal melihat, kalau memang salah satu hakim oleh MA dilihat tidak bagus, pasti kan ada punishment internal," beber Otto Hasibuan.

Senada dengan Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.

Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.

"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024). Dikutip dari TribunJabar.id

Toni menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.

"Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan," ucapnya.

"Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.

"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak," jelas Toni.

"Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah," tambahnya.

Tak hanya itu, Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.

"Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya," kata Toni.

"Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada. Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana," bebernya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

(Tribunnews.com/Tribunsumsel.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved