Minggu, 17 Mei 2026

Cara Cek BI Cheking Online Lewat Hp Sendiri di OJK

Inilah cara cek BI checking online lewat hp sendiri di laman idebku.ojk.go.id. Seperti apa caranya, yuk simak langkah berikut ini:

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
instagram/ Tribun Pontianak
Cara Cek BI Cheking Online Lewat Hp Sendiri di OJK 

BANGKAPOS.COM - Inilah cara cek BI checking online lewat hp sendiri di laman idebku.ojk.go.id.

Seperti diketahui, BI checking atau Bank Indonesia checking  adalah proses verifikasi riwayat kredit seseorang di bank atau lembaga keuangan lain yang tercatat di Indonesia. 

Proses ini dilakukan oleh lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjaman online, untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit sebelumnya dan potensi risiko kredit yang terkait. 

BI Checking adalah indikator yang digunakan oleh bank untuk memastikan kelayakan kredit calon peminjam atau debitur.  

Sebagai informasi, BI Checking kini beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melansir laman ojk.go.id, ​SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Nah, Anda bisa lho mengeceknya sendiri.

Seperti apa caranya, yuk simak langkah berikut ini;  

Cara Cek BI Checking Online

Dikutip dari kompas.tv, berikut ini langkah-langkah cek BI checking online lewat hp sendiri di laman idebku.ojk.go.id

  • Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
  • Isi proses BI Checking
  • Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
  • Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
  • OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
  • Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
  • Hasilnya akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran

Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist

Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:

1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved