Cara Cek BI Cheking Online Lewat Hp Sendiri di OJK
Inilah cara cek BI checking online lewat hp sendiri di laman idebku.ojk.go.id. Seperti apa caranya, yuk simak langkah berikut ini:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Inilah cara cek BI checking online lewat hp sendiri di laman idebku.ojk.go.id.
Seperti diketahui, BI checking atau Bank Indonesia checking adalah proses verifikasi riwayat kredit seseorang di bank atau lembaga keuangan lain yang tercatat di Indonesia.
Proses ini dilakukan oleh lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjaman online, untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit sebelumnya dan potensi risiko kredit yang terkait.
BI Checking adalah indikator yang digunakan oleh bank untuk memastikan kelayakan kredit calon peminjam atau debitur.
Sebagai informasi, BI Checking kini beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melansir laman ojk.go.id, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Nah, Anda bisa lho mengeceknya sendiri.
Seperti apa caranya, yuk simak langkah berikut ini;
Cara Cek BI Checking Online
Dikutip dari kompas.tv, berikut ini langkah-langkah cek BI checking online lewat hp sendiri di laman idebku.ojk.go.id
- Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih menu “Pendaftaran”
- Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan, kemudian klik “Selanjutnya”
- Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
- Isi proses BI Checking
- Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
- Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
- OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
- Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
- Hasilnya akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran
Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist
Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:
1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
| Waspada Pinjol Ilegal, Simak Bedanya dengan Pinjol LegaL dan Cara Melaporkannya |
|
|---|
| OJK Babel Lakukan Penjajakan Potensi Kerjasama ke Pemkab Babar, Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal |
|
|---|
| OJK Babel Catat Kinerja Keuangan Stabil, Investasi Masyarakat Terus Meningkat |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Dorong Promosi Terasi Lewat Target Rekor MURI |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel dan OJK Dorong Layanan Perbankan Ramah Disabilitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240719-Cara-Cek-BI-Cheking-Online-Lewat-Hp-Sendiri-di-OJK.jpg)