Kasus Vina Cirebon
Awal Mula Razman vs Netizen hingga Dibully Muka Kodok Gegara Hakim Eman Sulaeman, Jadi Melapor?
Perseteruan Razman Arif Nasution vs netizen hingga bully-an muka kodok bermula saat pengacara kontroversial di kasus Vina itu mau laporkan hakim Eman.
BANGKAPOS.COM - Inilah awal mula perseteruan Razman Arif Nasution vs netizen hingga dibully 'muka kodok'.
Perseteruan Razman Arif Nasution vs netizen hingga bully-an muka kodok bermula saat pengacara kontroversial di kasus Vina itu mau laporkan hakim Eman.
Seperti diketahui, Razman diketahui memang kerap menyuarakan pendapatnya terkait polemik Kasus Vina Cirebon.
Dalam kasus Vina, Razman Nasution diketahui adalah pengacara yang sempat menjadi kuasa hukum eks Ketua RT Abdul Pasren namun belakangan dikabarkan mengundurkan diri.
Ia juga dikabarkan menjadi pengacara Suroto, saksi yang disebut-sebut melihat jasad Eky dan Vina di flyover Talun.
Puncaknya, pengacara Razman Nasution ini mengancam akan melaporkan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman buntut putusan bebas terhadap Pegi Setiawan atas praperadilan yang diajukan.
Saat itulah ia diserang netizen.
Razman mengaku diteror hingga dimaki-maki oleh netizen gegara getol menyerang Pegi Setiawan.
"Saya diancam, saya diteror oleh netizen, saya dimaki-maki oleh netizen," keluh Razman di acara Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Selasa (17/7/2024) .
Mendengar itu, pemandu acara, Aiman Wicaksono menanggapinya enteng dan tertawa.
"Saya kira oleh siapa bang, ada lewat SMS, lewat Whatsapp gitu," balas Aiman.
Razman kemudian menunjukkan beberapa 'hasil karya' netizen yang ditujukan kepadanya.
"Masa iya netizen yang katanya harus kita dengar, kata Pak Susno Duadji, abang saya, netizen ribut, masa Razman dibilang meninggal dunia bang, ini netizen yang harus kita dengar."
"Apakah kita kalah dengan orang banyak sementara kita orang intelek," ujar Razman.
Kemudian, ia menunjukkan sebuah kertas bergambar wajahnya yang diubah menjadi wajah kodok.
"Terus saya tunjukkan, apa ini yang harus kita dengar, muka saya diganti dengan muka kodok, apakah ini dan ada lagi video kemaluan saya dijahit dan dipotong. Apa ini?" kata Razman.
Razman mengaku sudah hampir dua bulan kena bully netizen.
Akhirnya, setelah berembuk dengan keluarga, Razman akan melaporkan netizen ke polisi.
"Maka besok jam 10 pagi saya akan melaporkan empat akun ke salah satu Polres atau Polda Metro Jaya agar orang-orang yang begini diproses secara hukum. Plus satu orang, oknum pengacara yang saya lihat menyerang saya secara pribadi tetapi tidak mampu berargumen secara hukum, itu aja," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (9/7/2024) lalu, Razman bakal melaporkan putusan Hakim Eman Sulaeman dengan salah satu alasannya melampaui kewenangan.
"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," kata dia dikutip dari tayangan tersebut, Rabu (10/7/2024).
Kata dia, Hakim Eman harusnya komperenshif dan berdasarkan pada logika. Bukan malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.
"Ada 9 putusan yang dibacakan oleh hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," imbuhnya.
"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan?. Putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tahu faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.
Kemudian, Razman melanjutkan dengan membeberkan jika putusan Hakim Eman bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 bab 2.
Ia berdalih jika Hakim Eman membaca tentang ini maka ia tak akan mengeluarkan poin 5 seperti yang sudah dibacakannya tadi.
Lantas, Toni RM yang turut menjadi bintang tamu di acara tersebut mengatakan pelaporan ini akan membuat masyarakat Indonesia bergejolak.
Sebab, kasus yang menyeret sosok kuli bangunan ini mendapatkan sorotan dari banyak pihak.
"Apabila Hakim Eman Sulaeman ternyata siapapun itu kelompok manapun itu dilaporkan atas keputusannya yang sah secara konstitusi pasti masyarakat Indonesia, pasti bergejolak karena ia memutus berdasarkan hukum," jelasnya.
Razman tak ciut dengan perkataan Toni RM. Ia justru balik menantang dengan membalikkan kata-kata dari Toni RM.
Mula ia menyampaikan kepada masyarakat Indonesia jika hukum dijalankan bukan karena netizen dan hukum dijalankan bukan karena provokasi.
"Jadi kalau di sini ada pengacara yang mengatakan kalau dilaporkan Hakim Eman Sulaeman seluruh rakyat bergejolak, saya mau lihat gejolak seperti apa itu dan saya bersama dengan tim akan melaporkan ke Komisi Yudisial," ucapnya.
Baca juga: Sosok Razman Nasution yang Dihina Muka Kodok, Pengacara Seteru Hotman Paris, Kini Lapor ke Polda
Razman Bukan Melapor Tapi Mengadu
Terbaru, Pengacara Razman Nasution telah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) terkait hasil putusan sidang praperadilan Pegi.
"Sudah resmi saya bersama tim, istilahnya bukan melaporkan tapi mengadukan putusan hakim Eman Sulamen," kata Razman Nasution lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).
Adapun alasan Razman tetap ngotot mengadukan hakim Eman Sulaeman ke KY karena ada beberapa poin dalam putusan praperadilan Pegi yang menuai pro dan kontra.
Bahkan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
"Kenapa kita adukan karena kita melihat ada berapa poin yang pro kontra bahkan bertentangan dengan perma nomor 4 tahun 2016 bab II pasal 2 ayat 3 dan bab IV bahwa mahkamah agung dapat memberi petunjuk putusan praperadilan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Razman membantah terkait hakim tidak bisa dilaporkan ke KY.
Menurutnya, hakim bisa dilaporkan ke badan mahkamah agung dan Komisi Yudisial.
"Jadi kalau ada yang mengatakan tidak bisa diuji bahwa KY itu menguji tentang etika badan pegawas mahkamah agung, pertanyaan saya kalau hakim keliru memutus berimplikasi kepada masyarakat dilapor kemana, kalau hakim ya kebadan pengawas mahkamah agung dengan komisi yudisial," jelas Razman.
Otto Hasibuan Pasang Badang Dukung Hakim Eman Sulaeman
Sementara, Pengacara Otto Hasibuan pasang badan hakim Eman Sulaeman dilaporkan Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Otto Hasibuan, Eman Sulaeman sudah bagus dalam memimpin praperadilan Pegi Setiawan
Bahkan Otto melihat bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan bisa dipertanggung jawabkan.
Meski begitu, Otto Hasibuan mempersilakan jika Razman Nasution mau melaporkan Eman Sulaeman ke KY.
"Itu hak dia," kata Otto Hasibuan dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnewsbogor.com
Namun menurut Otto Hasibuan, jika bicara tentang putusan hakim sebenarnya tidak bisa diproses dengan alasan hakim itu salah.
"Karena hakim itu kan bebas dan mandiri. Walaupun mungkin ada metode-metode tertantu bagi Mahkamah Agung secara internal melihat, kalau memang salah satu hakim oleh MA dilihat tidak bagus, pasti kan ada punishment internal," beber Otto Hasibuan.
Otto mengatakan, selama putusannya bisa dipertanggung jawabkan, maka hakim Eman Sulaeman tidak perlu khawatir.
"Saya kira selama ini Eman bisa mempertanggung jawabkan putusannya, saya melihat bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Bahkan Otto Hasibuan pun memberikan dukungan kepada Hakim Eman Sulaeman.
"Saya rasa justru kita harus dukung dia," katanya.
Jika nantinya dilaporkan ke KY, kata Otto Hasibuan, hal itu malah akan memberikan keuntungan untuk Eman Sulaeman.
"Tapi soal ada orang mau melaporkan dia ke KY saya kira gak masalah buat Eman kan, Eman akan semakin terkenal karena dia melakukan tugas yang baik," tandasnya.
Senada dengan Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.
Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.
"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024). Dikutip dari TribunJabar.id
Toni menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.
"Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan," ucapnya.
"Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.
"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak," jelas Toni.
"Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah," tambahnya.
Tak hanya itu, Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.
"Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya," kata Toni.
"Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada. Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana," bebernya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.
Hakim Eman Sualeman Tak Bisa Dilaporkan
Sementara itu, Eks hakim agung mengatakan bahwa putusan hakim tunggal ini tidak bisa diadukan ke KY.
Hal ini diungkap Profesor Gayus Lumbuun, saat jadi bintang tamu diacara Catatan Demokrasi tvOne dikutip Kamis, (11/7/2024).
"Bagaimana kita menghadapi praperadilan ini apakah adil atau tidak adil ?, ini harusnya kita sepakat dengan putusan hakim," kata Gayus Lumbuun. Dikutip dari Youtube tvOneNews.
"Apakah putusan ini bisa diadukan kemana?, tidak bisa (diadukan)," kata Gayus.
"Tidak bisa diadukan kemana-mana, KY? ya jelas bukan tempatnya," tegasnya.
Baca juga: Razman Arif Nasution Sebut Pengacara Pegi Kampungan
Menurutnya, KY bukan menangani masalah putusan termasuk kasus Pegi Setiawan, melainkan menangani perilaku hakim.
"KY itu (menangani) perilaku hakim, bukan teknis yuridis," jelas dia.
Berdasarkan hasil putusan sidang, Gayus menyebutkan putusan hakim ini lebih kepada error ini persona.
"Tetapi kalau saya membaca putusan hakim yang baru-baru ini, ini lebih fokus kepada satu error in persona yaitu ketika orang ini didudukan sebagai posisi sudah bersalah, bahkan DPO dan sebagainya, tetapi juga perkara disini ada error lain yang dilakukan manusia, maka ini disebut error ini objecto," jelasnya. (Tribunnews/ Bangkapos.com)
Razman Nasution
Razman Arif Nasution
Razman vs netizen
muka kodok
pengacara
kasus Vina
Hakim Eman Sulaeman
| Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
|
|---|
| Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
|
|---|
| Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
|
|---|
| Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
|
|---|
| Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240719-Sosok-Razman-Nasution-yang-Dihina-Muka-Kodok.jpg)