Begini Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Simak Langkah-langkahnya

BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada setiap peserta, termasuk untuk pengobatan gratis di luar kota.

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Evan Saputra
Kolase TribunMadura.com/Sumber: Kompas dan istimewa
Begini Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Simak Langkah-langkahnya 

BANGKAPOS.COM - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada setiap peserta, termasuk untuk pengobatan gratis di luar kota.

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus pindah faskes, bahkan di luar kota.

Jaminan ini tidak terbatas pada FKTP yang terdaftar sesuai alamat tinggal peserta.

Berikut cara menggunakannya:

Syarat berobat di luar kota tanpa pindah faskes BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar bisa mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.

Akses berobat di luar daerah tanpa pindah faskes itu dapat dilakukan paling banyak tiga kali dalam satu bulan.

Menurut Rizzky, kebijakan BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas program JKN.

"BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pertama, terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.

Kedua, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui FKTP terlebih dahulu.

FKTP yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara.

"Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit," kata Rizzky.

Kendati demikian, jika dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung mendatangi rumah sakit tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved