Begini Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Simak Langkah-langkahnya
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada setiap peserta, termasuk untuk pengobatan gratis di luar kota.
Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada setiap peserta, termasuk untuk pengobatan gratis di luar kota.
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus pindah faskes, bahkan di luar kota.
Jaminan ini tidak terbatas pada FKTP yang terdaftar sesuai alamat tinggal peserta.
Berikut cara menggunakannya:
Syarat berobat di luar kota tanpa pindah faskes BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar bisa mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.
Akses berobat di luar daerah tanpa pindah faskes itu dapat dilakukan paling banyak tiga kali dalam satu bulan.
Menurut Rizzky, kebijakan BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas program JKN.
"BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pertama, terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.
Kedua, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui FKTP terlebih dahulu.
FKTP yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara.
"Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit," kata Rizzky.
Kendati demikian, jika dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung mendatangi rumah sakit tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.
Cara Daftar TikTok Shop untuk Pemula, Buat Toko dan Belanja Online Semudah Menonton Video |
![]() |
---|
RSUD Depati Bahrin Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan, Implementasi Sistem Pelayanan Terintegrasi |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pangkalpinang Evaluasi Kebijakan 2024, Fokus pada Efisiensi dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Biasa jadi Editorial Ala Vogue di Gemini AI, Pakai Prompt Ini |
![]() |
---|
10 Prompt Gemini AI Foto Bertemu Masa Kecil Berhadapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.