Minggu, 12 April 2026

Tribunners

Mengambil Pelajaran dari Kasus “Cleansing” Guru Honorer di Jakarta

Sekolah dan dinas pendidikan harus memiliki visi yang sama dan koordinasi yang baik agar setiap keputusan yang dibuat tiap-tiap pihak dapat dipahami

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Harimansyah, S.Pd. - Guru SMAN 1 Namang, Kabupaten Bangka Tengah 

Oleh: Harimansyah, S.Pd. - Guru SMAN 1 Namang, Kabupaten Bangka Tengah

BANGSA yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Alih-alih dihargai sebagai pahlawan, guru dianggap sebagai beban negara. Kebutuhan yang besar tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah dalam membayar jasa para guru. Anggaran belanja pegawai dinilai membebani keuangan/kas negara ataupun daerah. Padahal, 20 persen APBN dianggarkan untuk bidang pendidikan, pos penggajian guru sudah dimasukkan dalam DAK (dana alokasi khusus). Beberapa pengamat pendidikan menyimpulkan kesalahan dalam tata kelola guru menjadi penyebab permasalahan yang tak kunjung tuntas ini.

Kita turut prihatin dengan apa yang terjadi di DKI Jakarta, yakni pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta yang populer dengan istilah “cleansing”. Apa yang terjadi di Jakarta tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lainnya, sebab memiliki akar permasalahan yang sama, yakni adanya malaadministrasi dalam hal pengangkatan guru honorer dan penggunaan anggaran dalam penggajiannya walaupun beberapa daerah telah membuat statement bahwa apa yang terjadi di Jakarta tidak akan dilakukan di daerah mereka. Namun, sikap skeptis dan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lebih dominan. Apalagi hanya sebatas pernyataan lisan yang tidak memiliki landasan. Tindakan sepihak oleh penguasa terhadap kelompok rentan bisa saja terjadi.

Mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di Jakarta maka diperlukan adanya mitigasi sebelum “bencana” tersebut datang di daerah lain. Sekolah dan dinas pendidikan harus memiliki visi yang sama dan koordinasi yang baik agar setiap keputusan yang dibuat tiap-tiap pihak dapat dipahami. Pihak-pihak terkait harus mengambil langkah konkret, di antaranya;

* Melakukan sinkronisasi data guru terkait kebutuhan tenaga kerja baru pada satuan pendidikan atau UPT.

* Peningkatan peran pengawas sekolah dalam mengawal program-program pembelajaran serta penilaian kepala dan guru sekolah.

* Meningkatkan pemahaman kepala sekolah terkait perumusan kebutuhan tenaga pendidikan dan Juknis salur atau penggunaan dana BOS.

* Pemeriksaan, pengawasan, serta evaluasi terkait penyerapan anggaran BOS secara vertikal sampai penggunaan pada tingkat unit sejak dini.

* Ketegasan dan ketelitian dalam setiap mengawal keputusan yang sudah final maupun dalam pengawalan kebijakan khususnya terkait tenaga kerja dan kepegawaian.

* Sinkronisasi dari bagian sarana dan prasarana, pemegang kendali dalam penyerapan anggaran BOS, serta pengawas sekolah, dalam rangka membuat strategi pengendalian dan pengawasan secara simultan. Dapat dimulai dari keterbukaan dalam pelaksanaan proses PPDB, perhitungan jumlah ruang belajar, jumlah kebutuhan guru dan tendik sehingga ketika sekolah akan melakukan penambahan ruang belajar sedangkan perhitungan fasilitas prasarananya tidak memungkinkan, secara otomatis akan mengalami kebutuhan pada tenaga pendidik.

Selain langkah-langkah di atas, cara komunikasi persuasif berupa advokasi terhadap guru (honorer) sebagai subjek yang paling terdampak juga perlu dilakukan. Advokasi dilakukan dalam rangka memengaruhi pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Aturan dan kebijakan memang harus diberlakukan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan, namun unsur kemanusiaan dan etika juga harus dikedepankan. Maka, pemberdayaan guru juga harus dilakukan secara demokratis, adil, dan tidak diskriminatif.

Reformulasi tata kelola administrasi dan tenaga kerja juga dilakukan. Percepatan pengadaan tenaga guru untuk mengisi formasi-formasi kosong hasil sinkronisasi dengan status yang jelas, seperti PPPK segera dituntaskan. Diperlukan solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan terbaik para guru dan dunia pendidikan di Indonesia. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved