Berita Viral

Profil Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Divonis Bebas, Dinonaktifkan Dari DPR RI

Inilah profil Edward Tannur, ayah Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan kekasih bernama Dini Sera Afrianti (26).

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun
Profil Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Divonis Bebas, Dinonaktifkan Dari DPR RI 

BANGKAPOS.COM - Inilah profil Edward Tannur, ayah Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan kekasih bernama Dini Sera Afrianti (26).

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim pada kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Kini Edward Tannur ikut menjadi sorotan publik usai bebasnya sang anak.

Edward Tannur eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Edward Tannur ayah Gregorius Ronald Tannur.

Di tahun 2023, PPK telah menonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI atas kasus anaknya yang terseret kasus pembunuhan Dini Sera.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ungkapnya lagi.

Ia menjelaskan bahwa Edward Tannur dinonaktifkan agar bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi sang anak, Gregorius Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan pada Dini Sera Afriyanti (DSA) hingga meninggal dunia di Surabaya.

Kurang lebih satu tahun lamanya, Edward Tannur kembali menjadi sorotan usai Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved