Jumat, 17 April 2026

Berita Bangka Barat

Bong Ming Ming Rapat Mendadak, Minta Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Semulut dan Bakit

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, memimpin rapat mendadak untuk mengatasi persoalan aktivitas pertambangan di perairan Desa Semulut

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Bangkapos/Riki Pratama
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, memimpin rapat mendadak, untuk mengatasi persoalan aktivitas pertambangan di perairan Desa Semulut dan Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, foto diambil, Selasa (30/7/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming memimpin rapat mendadak untuk mengatasi persoalan aktivitas pertambangan di perairan Desa Semulut dan Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.

Dia bersama unsur Forokopimda di Babar memastikan akan melakukan penghentian aktivitas ratusan ponton isap, sampai waktu yang tidak ditentukan karena telah membuat resah. 

"Kita stop semuanya yang di Semulut dan Bakit dalam waktu yang tidak ditentukan. Kalau ada yang melakukan aktivitas kita amankan. Belum lagi narkoba katanya kan. Sudah lah daripada kisruh," kata Bong Ming Ming usai rapat dengan masyarakat nelayan Desa Semulut, Desa Bakit, Pemdes, Camat, Forkopimda, PT Timah serta dinas terkait di OR 1 Setda Bangka Barat, Selasa (30/7/2024) sore.

Bong Ming Ming mengatakan,  pada prinsipnya berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, pertambangan di wilayah laut dari nol sampai 12 mil merupakan wilayah provinsi. Sedangkan kabupaten tidak memiliki wilayah laut. 

"Tetapi, karena masyarakatnya berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat, maka hal itu menjadi persoalan pemda setempat. Masyarakat nelayan mempersoalkan aktivitas tambang ilegal di Desa Bakit yang meresahkan kepada pemerintah daerah," kata Bong Ming Ming.

Dikatakan Bong Ming Ming, daerah Teluk Kelabat Dalam berdasarkan Perda Zonasi merupakan wilayah konservasi, wilayah tangkap dan budidaya. 

"Artinya di wilayah itu tidak boleh adanya aktivitas pertambangan. Jika kemarin PT Timah masih menambang di sana karena berdasarkan pengalihannya boleh melakukan aktivasi penambangan selama masa perizinan eksisting. Tetapi yang dilakukan hari ini tidak melakukan di IUP siapapun. 

Ia menjelaskan, demi menjaga sesuatu hal yang tidak diinginkan maka, tim gabungan bakal melakukan penertiban dan penangkapan.

"Kalau memang masih membandel, supaya tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Sementara, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, bakal melakukan tindak lanjut, yaitu penertiban aktivitas tambang di daerah tersebut.

"Termasuk tindak lanjut. Yang pasti kita sudah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait keluhan dan keresahan mereka. Sebagai tindak lanjutnya kita akan melakukan penertiban di sana," kata Ade Zamrah.

Ade berharap tidak terjadi konflik dan pertikaian di masyarakat sehingga berbuntut terjadinya bentrok. Hal ini lah yang harus dihindari. 

"Jadi segala persoalan bisa kita selesaikan dengan diskusi dan rapat - rapat seperti ini kan lebih bijak. Ini sudah disepakati semua Forkopimda, aparat kecamatan dan pihak desa setempat," tegasnya. 

Selanjutnya menurut Kapolres pihaknya akan membentuk tim gabungan terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan lain - lain untuk melakukan penertiban. 

"Kita akan melakukan imbauan - imbauan kepada para penambang ilegal di sana. Kalau ada juga yang masih bandel terpaksa kita lakukan penegakan hukum sesuai prosedur," tegasnya. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved