Kasus Vina Cirebon

Bukti Vina dan Eky Korban Pembunuhan Bukan Kecelakaan Dibongkar Hotman Paris, Singgung Hasil Visum

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Tribun
Bukti Vina dan Eky Korban Pembunuhan Bukan Kecelakaan Dibongkar Hotman Paris, Singgung Hasil Visum 

BANGKAPOS.COM -- Penyebab tewasnya Vina dan Eky menjadi perdebatan panjang.

Pihak terdakwa menduga bahwa Vina dan Eky tewas bukan karena dibunuh, melainkan karena kecelakaan.

Dugaan tersebut turut didukung oleh pernyataan beberapa pihak, di antaranya Susno Duadji, eks Kabareskrim Polri.

Namun pihak korban, keluarga Vina nampak enggan menyetujui dugaan bahwa sepasang sejoli itu tewas kara kecelakaan.

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Ia tampak menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina dan Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.

Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina dan Eky meninggal dunia karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan, jika Vina dan Eky merupakan korban kecelakaan lalu lintas, maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.

Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal juga membuktikan Vina dan Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kondisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.

"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.

Hotman juga menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS dari antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.

"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetap berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.(*)

Kakak Vina Tak Terima Adiknya Disebut Tewas Kecelakaan

Keluarga Vina menolak keras anggapan bahwa kematian Vina Cirebon pada 2016 merupakan kecelakaan lalu lintas. Kakak kandung Vina, Marliana, meyakini bahwa mereka adalah korban pembunuhan.

Hal tersebut disampaikan Marliana dalam konferensi pers bersama kuasa hukum, Hotman Paris, di Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

Marliana pun tampak geram menanggapi ramainya sejumlah pihak yang menyimpulkan sepihak kasus kematian adiknya ini.

"Saya dan keluarga meyakini bahwa itu pembunuhan. Kami tidak terima bahwa ini dikatakan laka lantas," kata Marliana dikutip dalam Breaking News di YouTube KompasTV.

Menurut Marliana, kondisi jasad Vina tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai korban kecelakaan lalu lintas. 

"Luka-luka yang adik saya alami itu berbeda jauh dengan kecelakaan. Kepala itu lunak, kaki dan kepala itu remuk," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina, menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky adalah murni kecelakaan

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, pekan lalu.

Kuasa hukum Saka Tatal juga menghadirkan sejumlah saksi fakta yang meyakini bahwa Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan

Salah satu saksi, Jogi Nainggolan, yang merupakan kuasa hukum lima terpidana kasus Vina pada 2016, menyatakan hal yang sama.

"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni laka lantas tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Jogi dalam sidang, Selasa (30/7/2024).

Jogi mengaku heran dengan perubahan status kasus menjadi pembunuhan dan penangkapan pelakunya. 

"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian."

"Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," katanya.

Menurut Jogi, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini, terutama terkait identitas pelaku yang bukan anggota geng motor dan tidak mengenal Vina serta Eky. 

"Sedangkan klien kami bukan merupakan bagian dari geng motor di Cirebon. Mereka hanya kuli bangunan," ujarnya.

Jogi juga menyebutkan bahwa tidak ada korelasi atau bukti kuat atas pergeseran kasus dari kecelakaan menjadi pembunuhan

Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan dalam persidangan lalu, katanya juga tak ada kaitannya. Sebab, barang itu masih utuh dan bersih, tak ada bekas darah korban. 

"Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ucapnya. 

(Bangkapos.com/TribunJabar.id/KompasTV)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved