Berita Viral

Viral Penipu Jemaah Umroh Asal Kudus Joget Depan Para Korban usai Divonis 3 Tahun Penjara

Viral aksi Zyuhal Laila Nova, penipu jemaah Umroh asal Kudus yang joget acungkan jempol di depan para korban

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Sosok Zyuhal Laila Nova Penipu Jemaan Umroh Asal Kudus Joget di Depan Korban 

BANGKAPOS.COM - Viral aksi Zyuhal Laila Nova, penipu jemaah Umroh asal Kudus yang joget acungkan jempol di depan para korban. 

Diketahui, setelah menipu ratusan orang, Zyuhal Laila Nova hanya divonis 3 tahun penjara. 

Padahal Zyuhal Laila Nova telah membuat rugi korbannya hingga Rp 4,9 miliar.

Adapun jumlah korban penipuan Laila berjumlah 189 orang.

Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp 4,9 Miliar. 

Video yang di posting oleh akun TikTok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.

Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan. Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.

Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.

Sosok Zyuhal Laila Nova Penipu Jemaan Umroh Asal Kudus Joget di Depan Korban
Sosok Zyuhal Laila Nova Penipu Jemaan Umroh Asal Kudus Joget di Depan Korban

Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus, Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda menjatuhkan hukuman kepada Zyuhal hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman tersebut lantaran Laila terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4.923.693.664.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan pengembalian kerugian para korban, serta dilakukan pula penyitaan sejumlah barang bukti.

"Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya.

Vonis penjara 3 tahun membuat Zyuhal Laila Nova joget-joget di depan korbannya.

Momen saat Zyuhal joget depan korbannya itu terekam kamera dan di posting oleh akun tiktok @nailyhennaart.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved