Sabtu, 9 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

JPU Ungkap Suparta dan Thamron Aon Paling Banyak Terima Aliran Uang Korupsi Timah Perorangan

Suparta dan Thamron alias Aon secara perorangan paling banyak menerima aliran uang korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung mengungkap tersangka Suparta dan Thamron alias Aon secara perorangan paling banyak menerima aliran uang korupsi tata niaga timah. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntun Umum mengungkap tersangka Suparta dan Thamron alias Aon secara perorangan paling banyak menerima aliran uang korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.

Suparta melalui PT Refined Bangka Tin menerima sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun).

Sedangkan Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya menerima Rp3.660.991.640.663,67 (Rp 3,6 triliun).

Fakta itu terungkap dalam jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Kejaksaan mengungkap aliran dana korupsi timah mengalir ke 10 pihak baik perorangan maupun korporasi.

Untuk perorangan, hasil korupsi timah disebut mengalir kepada delapan pihak, yakni:

1. Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);

2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen);

3. Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen);

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen);

5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen);

6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen);

7. Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah); dan

8. Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

Sedangkan untuk korporasi, hasil timah disebut-sebut mengalir kepada dua pihak, yakni:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved