Kamis, 30 April 2026

Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Berikan Diskon, Pasang Iklan hingga Memberikan Produk Gratis

Pemerintah Larang Diskon untuk Susu Formula, Ini Manfaat ASI Ekslusif yang Wajib Diketahui Ibu Menyusui

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi anak-anak minum susu 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Berikan Diskon, Pasang Iklan hingga Memberikan Produk Gratis.

Demi membangun kesehatan yang baik untuk generasi yang akan datang, pemerintah memperkuat peraturan untuk pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif kepada sang buah hati.

Terbaru, pemerintah telah merilis peraturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan tersebut.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pengesahan aturan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun sistem Kesehatan yang kokoh di seluruh Indonesia.

Undang-Undang ini mencakup 22 aspek layanan Kesehatan, meliputi Kesehatan ibu, Bayi, anak, remaja, dewasa, lansia, penyandang disabilitas, Kesehatan reproduksi, gizi, Kesehatan jiwa, serta penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Baca juga: Resmi, Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Anggota Komisi VI DPR Sebut Pelaku Usaha Kecil Jadi Korban

Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai susu formula.

Dalam Pasal 33 melarang produsen atau distributor susu formula Bayi dari melakukan tindakan yang dapat menghalangi pemberian Air susu ibu (ASI) eksklusif.

Terdapat enam ketentuan dalam pasal tersebut, termasuk larangan memberikan diskon atau insentif apapun untuk pembelian susu formula.

Pada poin C Pasal 33, disebutkan bahwa pemberian potongan harga atau tambahan untuk pembelian susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) lainnya sebagai daya tarik penjual dilarang.

Poin D melarang penggunaan tenaga medis, tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.

Poin E melarang iklan susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Produsen susu formula tidak diperbolehkan memberikan produk secara gratis atau menawarkan kerja sama dalam bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya Kesehatan berbasis masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Produsen susu formula juga dilarang melakukan penjualan langsung ke rumah.

Pengesahan PP ini merupakan bagian dari upaya transformAir susu ibu (ASI) Kesehatan untuk membangun sistem Kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Dengan terbitnya PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved