Putusan Korupsi CSD dan WP PT Timah
JPU Akan Lapor ke Pimpinan Setelah Terdakwa Korupsi Ichwan Azwardi hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Pangkalpinang di muka sidang, Jumat (2/8/2024), JPU hanya menyatakan akan pikir-pikir dulu
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim PN Pangkalpinang kepada terdakwa Ichwan Azwardi yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
Meskipun dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim, terdakwa Ichwan Azwardi hanya divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta atau subsider penjara empat bulan.
Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Pangkalpinang di muka sidang, Jumat (2/8/2024), JPU hanya menyatakan akan pikir-pikir dulu.
Kepada bangkapos.com, JPU, Wayan Indra Lesmana, mengatakan dirinya akan terlebih dahulu melaporkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
"Laporan dulu kita ke pimpinan karena semua laporan terlebih dahulu dilaporkan setelah pelaksanaan sidang," ungkap JPU Wayan Indra Lesmana kepada Bangkapos.com usai menjalani persidangan.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menuntut terdakwa korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant WP, Ichwan Azwardi selama 13 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU yang dibacakan Wayan Indra Lesmana saat sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/7/2024).
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ichwan Azwardi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata Wayan Indra Lesmana, Senin (22/7/2024).
Wayan juga menuntut Ichwan Azwardi membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Lalu, menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 4,9 miliar dan mempertimbangkan 1 unit mobil HRV dengan ketentuan harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ditetapkan.
Jika terdakwa tidak mampu membayar maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa untuk dilelang dan jika dalam hal ini Ichwan Azwardi tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun 9 bulan.
Wayan menjelaskan tuntutan tersebut disampaikan bahwa dalam perkara korupsi terdakwa Ichwan Azwardi terbukti memperkaya diri sendiri.
JPU juga tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.
Sehingga JPU menilai terdakwa harus bertanggung jawab dan dapat dipersalahkan atas perbuatannya dan sewajarnya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.
Lalu, hal-hal yang memberatkan Ichwan Azwardi adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya, sementara hal yang meringankannya adalah belum pernah dihukum.
Jika terdakwa tidak mampu membayar maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa untuk dilelang dan jika dalam hal ini Ichwan Azwardi tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun 9 bulan. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.