Senin, 27 April 2026

Profil Tokoh

Profil Muchtar Effendi Pengacara Pegi Ikut Gelar Sayembara Kasus Vina, Eks TNI Spesialis Tempur

Nama Muchtar Effendi disorot lagi usai menggelontorkan uang Rp 12.550.000, bagi siapa saja yang bisa membuktikan kasus Vina Cirebon

Kolase Tribun Jakarta
Profil Muchtar Effendi Pengacara Pegi Ikut Gelar Sayembara Kasus Vina, Eks TNI Spesialis Tempur-Nama Muchtar Effendi disorot lagi usai menggelontorkan uang Rp 12.550.000, bagi siapa saja yang bisa membuktikan kasus Vina Cirebon 

BANGKAPOS.COM-- Inilah profil Muchtar Effendi pengacara Pegi Setiawan yang belakangan memberikan ikut menggelar sayembara kasus Vina Cirebon.

Nama Muchtar Effendi disorot lagi usai menggelontorkan uang Rp 12.550.000, bagi siapa saja yang bisa membuktikan kasus ini berlatar pembunuhan.

Tak sendiri, ada tiga sosok lain yang menggelar sayembara yang sama yakni Susno Duadji, Razman Nasution hingga Nikita Mirzani.

Muchtar Effendi juga menyiapkan sayembara untuk membongkar kasus Vina Cirebon.

Muchtar Effendi selaku kuasa hukum Widia dan Mega tertarik ikut dan menjadi orang ketiga yang menjadikan kasus ini ajang sayembara.

"Kalau tadi Pak Razman menyebutkan memang bapakku Jenderal Susno menyampaikan Sayembara Rp 10 juta, tadi Pak Razman menyampaikan Rp 11 juta."

"Nah, saya menyampaikan siapa yang membuktikan bahwa ini adalah kasus pembunuhan saya beri hadiah, Rp 12 juta 550 ribu," ujar Muchtar Effendi balik menantang.

Muchtar Effendi melanjutkan nalurinya sebagai eks prajurit mengatakan bahwa kasus tersebut murni kecelakaan.

Diketahui, Pegi yang dibela Muchtar dan kawan-kawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jabar.

Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024).

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," kata Hakim Eman.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Eman juga menegaskan, status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar tidak sah.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved