Berita Selebritis

Razman vs Hotman Memanas Lagi Gegara Bahasa Inggris 'My Power'

Dalam perseteruan terbaru, Hotman Paris menyindi kemampuan bahasa Inggris Razman Arif Nasution yang menurutnya sama dengan klien-nya, warga Qatar.

|
Editor: Dedy Qurniawan
HO Tribun Medan
Razman vs Hotman Memanas Lagi Gegara Bahasa Inggris 'My Power' 

BANGKAPOS.COM - 'Perang' antar pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris jadi sorotan lagi dan memanas lagi.

Dalam perseteruan terbaru, Hotman Paris menyindi kemampuan bahasa Inggris Razman Arif Nasution yang menurutnya sama dengan klien-nya, warga Qatar.

Video yang dimaksud Hotman adalah saat Razman Nasution menyatakan bahwa keluarganya adalah 'power' bagi dirinya.

Sebagai informasi, ini adalah perseteruan kesekian kalinya.

Keduanya tak pernah berhenti berseteru.

Dulu misalnya, Razman bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi yang dibuat Hotman saat keduanya ribut terkait asisten Iqlima Kim.

Kini Hotman Paris secara terang-terangan menyebut Razman tidak fasih berbahasa inggris.

Hal tersebut disampaikan Hotman lewat postingan instagramnya @hotmanparisofficial pada Kamis (1/8/2024).

Dalam postingannya, Hotman memposting video Razman tengah diwawancarai.

Dalam video itu, Razman menjawab pertanyaan dengan menggunakan bahasa inggris.

Tidak jelas apa yang disampaikan Razman, namun dalam potongan video Razman menceritakan soal istrinya.

Razman menyebut sejumlah keluarganya sebagai 'my power'.

Video Razman itu diungkapkan Hotman seperti anak sekolah dasar yang tengah belajar bahasa inggris.

"Tadi temu klien pengusaha Qatar di bandara Doha, bhs inggris klienku itu pas pasan!" tulis Hotman dalam postingan instagramnya @hotmanparisofficial pada Kamis (1/8/2024).

"Jadi teringat orang ini lagi latihan elementry kelas pemula bhs inggris!" jelasnya.

Postingan Hotman Paris pun disambut ramai masyarakat.

Video itu menjadi bahan tertawaan para pendukung Hotman.

Beragam komentar pun terlihat menyudutkan Razman yang dinilai tidak fasih berbahas inggris.

Berbeda halnya dengan Hotman yang fasih berbahasa inggris.

Razman vs Hotman di Kasus Vina

Sebelumnya, kedua pengacara kondang itu sempat berseteru menyangkut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang terjadi 2016 lalu.

Awal terulangnya perseteruan kedua pengacara itu terkait dengan pernyataan Razman Arif Nasution mengenai DPO atas nama Pegi Setiawan yang telah ditangkap polisi.

Razman mengungkapkan buronan kasus Vina Cirebon selama delapan tahun itu merupakan anggota The Jak Garis Keras yakni suporter Persija Jakarta di Cirebon.

Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution saat jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV pada Sabtu (1/6/2024).

Razman mengaku dapat informasi bahwa Pegi Setiawan masuk dalam kelompok The Jak Garis Keras.

Razman pun menyebutkan temuan itu kontra produktif dengan keterangan keluarga Pegi. Pegi disebut keluarga sebagai anak yang lugu dan polos.

"Dalam kelompok ini PS menjadi aksi terdepan manakala terjadi aksi-aksi bentrok, PS ini yang di depan," kata Razman.

Menurutnya Pegi kerap mempreteli kaus bobotoh hingga atribut suporter asal Bandung tersebut. Karenanya Razman berharap polisi mendalami temuannya itu.

Sementara untuk nama Pegi Setiawan saat tinggal di Bandung berubah menjadi Robi, menurut Razman hal itu bukanlah disamarkan. Tapi, kata dia justru sengaja diubah dengan tujuan tertentu.

Menurut Razman, Pegi juga sengaja digambarkan sebagai orang pendiam untuk mendapatkan simpati dari publik.

Karenanya Razman percaya bahwa Pegi bukan korban salah tangkap dan Polda Jabar pasti memiliki bukti kuat Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina yang selama ini buron.

Selain itu, ayah Pegi, Rudi Irawan juga menjadi sasaran Razman. Ia mengatakan Rudi Irawan patut menjadi orang yang harus dicurigai membantu menyembunyikan Pegi.

"Adapun tentang orang tuanya PS, ayahnya di Cirebon menggunakan nama Rudy Irawan. Tapi di Bandung menggunakan A Saprudi. Ini berubah-berubah," ujarnya.

Menurut Razman dari data yang dimilikinya diduga ayah Pegi memiliki KTP ganda.

"Kita tidak menuduh siapa pun. Tapi data yang kami punya ini orang tuanya PS punya KTP ganda," katanya.

Ramzan mengatakan ayah Pegi merupakan sosok yang patut dicurigai karena identitasnya kerap berubah-ubah. Ia juga mempertanyakan motif ayah Pegi melakukan hal itu.

Sebab kata Razman jika disengaja, bisa terjerat pidana karena melanggar UU Kependudukan.

Di mana setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diancam pidana 6 tahun penjara.

"Saya mendorong Polda Jabar untuk memeriksa Rudi Irawan atau A Saprudi atau ayah PS. Beliau diduga ber-KTP ganda," katanya.

Tak lama setelah pernyataan Razman, Hotman Paris Hutapea mengunggah video melalui instagramnya.

Meski tidak menyebutkan nama, Hotman Paris menyindir sosok pengacara yang mencari panggung di kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, ada pengacara yang berkomentar namun asal saja.

Sehingga dia menilai pengacara tersebut cuma mau ikut-ikutan cari pamor.

"Ikut komen, ikut seolah-olah berjuang padahal hanya karena mau terkenal, benar-benar mau ikut namanya (naik) pamor seolah-olah dia adalah pejuang," kata Hotman.

"Paling-paling Tim Hotman 911 yang maju, tapi Hotman tidak mencari popularitas," kata Hotman.

"Tidak seperti oknum pengacara sekarang yang ikut-ikutan ngomong, ikut-ikutan nimbrung, padahal gak ada yang minta dia. Gak tahu malu," ujar Hotman.

Hotman menyarankan agar oknum pengacara yang disindirnya membuka seribu Hotman 911 di Indonesia.

Hotman menyebut bahwa kasus Vina bisa mendapat perhatian serius dari hukum karena timnya.

Sebelumya, Hotman Paris Hutapea sempat menanggapi penangkapan Pegi Setiawan.

Pengacara kondang itu masih ragu Pegi Setiawan alias Perong merupakan satu diantara pelaku pembunuhan Vina yang dicari polisi selama delapan tahun terakhir ini.

Diketahui, Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky disiksa hingga tewas di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

"Kita sekarang ini hanya berpendapat, masih meragukan apakah Pegi itu pelaku (yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kita juga tidak mengatakan 100 persen bukan, kita masih meragukan," kata Hotman

Dalam kacamata hukum, kata Hotman, jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Di dalam hukum, apabila ada hal-hal yang tidak jelas, apabila ada kekaburan, maka harus dibebaskan orang tersebut. Apabila ada keragu-raguan, tidak boleh divonis" ucap Hotman.

Selain itu, Hotman mengatakan, lima dari enam terpidana kasus Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan ini.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina, sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi dilakukan.

"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman.

Hotman pun menegaskan, bahwa sikap keluarga sejatinya terus mengawal kasus Vina.

Walau begitu, keluarga ingin meminta kejelasan terkait proses penyelidikan dan prosedur penetapan tersangka terhadap Pegi.

"Jadi sikap keluarga untuk Polda Jabar agar jangan tergesa-gesa membuat keputusan bahwa dia (Pegi) adalah pelaku," ucap Hotman.

Razman vs Hotman dalam Kasus Asisten Pribadi

Hotman Paris Hutapea juga sempat berseteru dengan Razman Arif Nasution.

Hal itu terkait dengan kasus mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim.

Razman Arif sempat menjadi pengacara Iqlima Kim. Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Menanggapi hal tersebut Razman Nasution merasa telah dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik.

"Adanya dugaan kriminalisasi, pemaksaan status tersangka terhadap saya," kata Razman di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Menurut dia, ada beberapa sesi, termasuk sesi pendalaman yang dilakukan penyidik dalam proses gelar perkara khusus hari ini.

Gelar perkara khusus itu juga diikuti oleh tim hukum Hotman Paris, satuan dari Inspektorat Khusus (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum Polri, penyidik dari Koordinator Pengawasan (Korwas).

"Saya optimis bahwa tersangka saya digugurkan," ujar Razman.

Tetapi, Iqlima Kim eks asisten pribadi Hotman Paris, telah mendepak Razman Arif Nasution dari kuasa hukumnya.

Bersama kuasa hukum barunya, Abdul Fakhridz Al Donggowi, Iqlima Kim mebeberkan alasan pencabutan kuasa terhadap Razman Arif Nasution.

"Untuk pencabutan kuasa, aku sudah pikirkan beberapa minggu belakangan ini," kata Iqlima Kim di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

"Setelah pertimbangan yang cukup matang, tanggal 11 itu pencabutan kuasa, tapi aku kirim tanggal 16. Tanggal 18, aku hubungi bang Abdul untuk mendampingi aku," lanjutnya.

Menurut Abdul Fakhridz, bahwa saat ini posisi Razman Arif Nasution dan kliennya tengah sama-sama menjadi terlapor di Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran baik dari Hotman Paris.

Maka itu, pencabutan ini merupakan satu langkah agar keduanya dapat fokus pada masalah yang tengah dihadapinya.

"Alasan logisnya, posisi Razman dan Kim terkait laporan di Bareskrim itu sama-sama sebagai terlapor," jelas Abdul Fakhridz. (wartakota/ bangkapos.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved