Tribunners
Akankah Pilkada Kita Berkualitas?
Pemilihan kepala daerah menjadi agenda luhur dalam ruang demokrasi di Indonesia.
Oleh: Ariandi A Zulkarnain, M.Si. - Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung
SEJAK berabad-abad yang lalu, Plato sudah memikirkan bagaimana civic virtue dapat diselenggarakan dalam mekanisme sistem tata negara yang akhirnya pada periode perkembangan demokrasi oleh Abraham Lincoln dalam pidatonya di Gettysburg bahwa demokrasi "Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” menjelma menjadi mantra yang menyihir dunia untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan diyakini sesuai dengan karakteristik bangsa dan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Salah satu syarat demokrasi adalah terselenggaranya pemilihan umum yang menjadi urat nadi utama dalam transisi kepemimpinan dan menjadi agenda sirkulasi kekuasaan. Salah satu agenda yang akan kita hadapi adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November mendatang.
Pemilihan kepala daerah menjadi agenda luhur dalam ruang demokrasi di Indonesia. Pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang pada prinsipnya ditujukan untuk menciptakan equal playing battlefield. Terdapat dua konteks yang perlu menjadi catatan dalam penyelenggaran pemilu kepala daerah tahun 2024 kali ini, yakni ini merupakan pilkada pertama yang dilaksanakan serentak oleh 545 daerah di Indonesia, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Selain itu, pemilu kepala daerah kali ini juga menjadi pilkada ke-5 dalam sejarah pelaksanaan dan dilaksanakan dalam waktu yang sama.
Tentu dengan kondisi existing yang ada pelaksanaan pilkada akan menghadapi berbagi macam dinamika dan tantangan di dalamnya. Tak luput bagi provinsi Bangka Belitung yang ikut dalam agenda demokrasi kali ini.
Dalam tulisan ini, penulis ingin menyampaikan pandangan bahwa pemilu yang berkualitas membutuhkan substansi yang kuat dalam setiap tahapan dan rangkaiannya. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana pilkada dapat menjadi agenda pertarungan ide dan gagasan yang utuh ketimbang hanya menjadi drama pertunjukan kepentingan para elite semata. Pemilihan kepala daerah juga harus inklusif di mana semua stakeholders dapat berpartisipasi secara utuh di dalamnya. Ruang kandidasi dan nominasi harus lebih demokratis daripada hanya sekadar mereduksi kepentingan partai dan lebih luas untuk kepentingan publik daerah, dan bagaimana partisipasi pilkada bukan cuma rekapitulasi jumlah pemilih yang datang memberikan suaranya, tetapi pilkada justru harus menjadi agenda perwujudan representasi secara utuh.
Politik ide/gagasan (programatik)
Melalui iklim demokrasi yang terbuka seperti saat ini makin dibutuhkan politisi yang kuat secara substansi dan memiliki spektrum yang jelas terkait ruang pembangunan, makin hari politisi justru tidak berpijak pada ideologi yang jelas dan memiliki kecenderungan lebih populis. Pemilihan kepala daerah harus menjadi agenda melakukan koreksi dan evaluasi mendasar atas pembangunan dan tidak hanya menjadi agenda rutinitas 5 tahunan belaka.
Partai politik memiliki tanggung jawab dalam mentransfer nilai-nilai ideologinya kepada politisi yang diusung sehingga roh ideologi yang ditransformasikan dalam langkah-langkah maupun gagasan yang sederhana dan bisa dieksekusi dalam ruang program. Bukan justru ide dan gagasan yang maksud hanya bersifat retorik dan kecenderungan tanpa program yang jelas dan gagasan yang bisa dibawa dalam menyelesaikan local problem.
Kecenderungan politisi yang terpilih pun tidak bisa mengelakkan melakukan program pembangunan dengan menjalankan praktik politik cepat saji (fast food politics), karena jarak ideologi yang begitu jauh antara politisi dan partai politik. Seharusnya partai politik berperan sebagai mesin penjaring atau penyeleksi dalam mencetak para pemimpin daerah, salah satunya dengan membuat bingkai ideologi sehingga gagasan dan ide sejalan dengan keputusan strategis parpol.
Pemilihan kepala daerah juga sejatinya menjadi sarana bagaimana kreativitas politisi diuji, yang kemudian akan menjauhkannya untuk memainkan isu pemilu yang negatif seperti politik identitas, SARA, black campaign, dan hoaks yang selalu menjadi paradoks dalam ruang demokrasi kontemporer. Demokrasi artinya menyetujui pertarungan ide dan gagasan untuk dipertarungkan, di mana kecenderungan politisi menjauh dari pertarungan ideologis. Seperti yang kita pahami tukar tambah kekuasaan justru terjadi karena oportunisme individu ketimbang atas dasar kalkulasi ide atau gagasan (ideologis).
Kedaulatan rakyat berarti bahwa keputusan politik dipertengkarkan atas kebutuhan keadilan dan kesetaraan sosial warganegara, dan bukan atas ukuran-ukuran hierarki kesalehan dan kesucian sebuah umat, apalagi transaksi elite dalam ruang yang tertutup. Asumsi kedaulatan rakyat adalah bahwa semua orang setara dalam kecerdasan dan kebebasan, dan karena itu keputusan politik harus diambil dalam ruang antisipasi kesalahan, dan bukan dalam ruang kebenaran doktrinal yang memaksa setiap orang memiliki rasionalitas yang baik dalam ruang pemilu.
Sisi gelap ruang kandidasi dan nominasi
Politik tidak diselenggarakan di ruang publik, tetapi ditransaksikan secara personal. Argumentasi ini tentu bukan tanpa alasan mengingat bagaimana kekuasaan dalam wilayah kandidasi dan nominasi justru terjadi secara tertutup. Hampir seluruh publik menyetujui bahwa terjadi tukar tambah kepentingan dalam parpol saat proses ini terjadi, dan kecenderungan politik diresmikan sebagai urusan transaksional. Para calon kepala daerah terperangkap dalam budaya ijon politik yang dipahami sebagai sistem kelindan antara korporasi (cukong) sebagai penyandang dana politik untuk membiayai proses pencalonan kandidat dalam pemilihan umum. Hal ini yang membuat pemilu kita menjadi high cost democracy. Inilah yang menyebabkan ruang politik kita membutuhkan sponsor, kita bisa melihat bagaimana setiap tahapan pilkada menjadi sangat membutuhkan biaya.
Tahapan mendapat rekomendasi menjadi sangat penting bagi kontestan pilkada mengingat menjadi syarat untuk menuju tahapan selanjutnya. Dalam rilis lembaga konsultan pemenangan setidaknya 20 persen pembiayaan dari total anggaran pemenangan perlu dialokasikan untuk tahapan ini. Hal ini yang kemudian seolah-olah menjadi pembatas antara kualitas dan kuantitas (isi kantong). Maka dari, itu pilkada akhirnya menuntut seorang politisi yang ingin masuk dalam arena ini perlu memiliki kemapanan ide dan kesiapan finansial.
Independensi seorang politisi akhirnya membutuhkan kematangan dalam dua sisi tersebut, membuat kita melihat realitas politik hari ini sebagai konsekuensi atas sistem kepartaian modern dan sistem pemilu kita tidak tumbuh di dalam kebutuhan untuk membudayakan demokrasi, tetapi lebih karena kepentingan elitis individual. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230730_Ariandi-A-Zulkarnain-Dosen-Ilmu-Politik-Universitas-Bangka-Belitung.jpg)