Rabu, 15 April 2026

Profil Hendra Kurniawan, Eks Karo Paminal Polri Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Kasus Brigadir J

Sebelum menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra pernah menempati sejumlah jabatan.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Profil Hendra Kurniawan, Eks Karo Paminal Polri Anak Buah Ferdy Sambo Bebas 

BANGKAPOS.COM -- Kasus Brigadir J alias Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat dua tahun silam sangat menyita perhatian publik.

Keterlibatan petinggi polri dalam kasus ini membuat banyak pihak menaruh perhatian khusus untuk mengikuti perkembangan kasusnya.

Dua tahun berselang, kini mantan petinggi polri yang terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan telah bebas.

Hendra Kurniawan bebas bersyarat, dirinya hanya mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 10 bulan, dari vonis yang seharusnya 3 tahun.

Hendra Kurniawan adalah mantan anak buah Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Jika dihitung sejak penahanan medio Oktober 2022, Hendra Kurniawan mendekam di balik jeruji besi sekitar 1 tahun 10 bulan.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada 31 Oktober 2022 silam.

Ia kemudian ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob selama 29 hari.

Sidang Hendra Kurniawan mulai bergulir di pengadilan pada November 2022.

Suami dari Seali Syah ini, divonis penjara 3 tahun pada Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan tindak pidana.

Selain itu, Hendra Kurniawan dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved