Sabtu, 16 Mei 2026

CPNS 2024

Aturan Baru Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Resmi Dirilis, Segini Nilainya

Rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024, TWK, TIU, TKP terbaru

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Aturan Baru Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Resmi Dirilis, Segini Nilainya 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah telah merilis aturan baru terkait rincian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.

Tes SKD CPNS dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

Rincian Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024:

Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga jenis tes:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut adalah rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tes:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Setiap peserta seleksi CPNS 2024 harus melampaui nilai minimal atau passing grade yang telah ditetapkan tersebut.

Namun, terdapat pengecualian untuk passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Berikut adalah penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas CPNS 2024, setiap peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi atau melampaui nilai minimal yang telah ditentukan.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai aturan baru ini, calon peserta seleksi CPNS 2024 dapat merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved