Berita Pangkalpinang

Nekat Mencuri Handphone, Dua Pekerja Talud di Sungaiselan Diringkus Jatanras

Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, pelaku pertama yaitu Feri alias Se di Perumahan Pesona Mangkol Asri, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan..

Istimewa/ Humas Polda Babel
Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti handphone, saat diamankan di Mako Polda Kepulauan Babel. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), behasil mengamankan dua orang pelaku pencurian handphone di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Babel.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan tim 2 opsnal Subdit IIII Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, pelaku sendiri berinisial Feri alias Se (23) dan Samsul alias SA (30).

Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, pelaku pertama yaitu Feri alias Se di Perumahan Pesona Mangkol Asri, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Jumat (2/8/2024) malam.

Sedangkan, pelaku kedua Samsul alias SA diamankan di sebuah kontrakan Desa Sarang Mandi, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bateng, Sabtu (3/8/2024) siang.

"Iya, kedua pelaku pencurian handphone sudah kita amankan beserta barang bukti hasil curian dan di dua lokasi berbeda," ungkap Kabid humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (07/08/2024).

"Dua pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai penggali saluran air atau talud di Sungaiselan, lalu kita bawa ke Mako Polda Kepulauan Babel," ujarnya.

Dijelaskan perwira berpangkat melati tiga ini, keduanya diamankan oleh tim 2 opsnal Subdit Jatanras Polda Kepulauan Babel karena adanya laporan korban hingga harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran anggota, Alhamdulillah akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus dan mengakui telah mengakui perbuatan dari keduanya," beber Kombes Pol Jojo.

Sementara modus dari kedua pelaku, Kombes Pol Jojo menyebutkan kedua pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan dalam kondisi tidak terkunci dan pelaku mengambil satu handpbone milik korban.

"Handhpone hasil curian dijual oleh kedua pelaku, dari hasil jual handphone korban, pelaku mendapatkan uang Rp900 ribu dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Jojo menambahkan kedua pelaku setelah diamankan langsung digiring dan dibawa ke Mako Polda Kepulauan Babel.

"Untuk kasus ini sudah kita limpahkan ke Polresta Pangkalpinang, gina proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Kombes Pol Jojo.

Dirinya pun mengimbau dan meminta seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan hati-hati supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keamanan rumah selalu.

"Kami minta masyarakat tetap menjaga dan waspada, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya aksi pencurian tidak terjadi lagi dilingkungan masyarakat," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved