Berita Viral

Sosok Honorer Wanita Sering Dapat Uang Transport dari Gubernur Malut Abdul Ghani, Total Rp 294 Juta

Dalam sidang kasus suap yang menjerat Abdul Ghani di Pengadilan Negeri Ternate, terungkap nama Suryani menerima uang dari sang Gubernur.

|
Editor: fitriadi
Tribunternate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024). 

Nah sekarang, muncul istilah baru dengan sandi Pinjam Tiarap, lantas apa arti kode tersebut?

Dalam fakta persidangan, kode-kode khusus itu dipakai AGK saat meminta uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Maluku Utara.

Istilah-istilah diatas menjadi perbincangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2023).

Hal itu dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang tersebut, KPK menjelaskan ada istilah ke kontraktor dengan kode Pinjaman Jagung hingga Pinjam Tiarap.

Andri Lesmana, Jaksa KPK mempertanyakan istilah pinjam uang ke seorang kontraktor. Dia tak lain adalah Kristian Wuisan alias Ko Kian.

Kian sebelumnya menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus ini.

Kini kian telah menjalani hukuman pidana penjara, setelah putusan hukum bersifat inkracht.

Berikut tanya jawab jaksa dan AGK dalam persidangan:

Jaksa:

Keterangan terdakwa (AGK) di BAP bantu kali ini jagung 200

Pinjam tiarap maksudnya jagung 200

Apa maksudnya saudara terdakwa?

AGK:

Pinjaman Rp 200 ribu

Jaksa:

Bukan maksudnya Rp 200 juta?

Lebih lanjut, JPU mengaku maksudnya Pinjam Tiarap artinya pinjam nanti tidak dikembalikan.

Apakah pinjam nanti tidak dikembalikan karena takut di OTT atau bagaimana?

Saudara saksi bisa dijelaskan?

AGK:

Pinjaman tiarap itu pinjam tapi tidak dikembalikan.

Alasnya, saat itu Kian (kontraktor) ada proyek, sehingga dipinjamkan uang tapi tidak dikembalikan.

(TribunTernate.com/Randi Basri)

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved