Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Toni Tamsil Minta Dibebaskan dan Dikeluarkan dari Penjara, Ini Pledeoi yang Dibacakan PH saat Sidang

Jhohan meminta majelis hakim PN Pangkalpinang memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan terdakwa

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Tim PH terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang, Kamis (08/08/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum (PH) Toni Tamsil alias Akhi, membacakan nota pembalaan atau pledoi atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim PH terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, dibacakan Jhohan Adhi Ferdian di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (08/08/2024).

"Izin yang mulia, kami bacakan kesimpulan nota pembelaan atau pledoi dari tim PH terdakwa Toni Tamsil atau pledoi atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa," ungkap Jhohan Adhi Ferdian.

Lebih lanjut Jhohan pun menegaskan, pihaknya meminta majelis hakim PN Pangkalpinang memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ataupun tuntutan.

"Iya, kami minta majelis hakim membebaskan klien atau terdakwa bebas dari segala dakwaan atau tuntutan yang diberikan," tegas Jhohan.

Untuk diketahui, Toni Tamsil alias Akhi menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga komuditas timah di PT Timah yang menjerat kakaknya Aon.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Toni Tamsil, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai dimaksud.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan dan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan," ungkap JPU, Kamis (01/08/2024).

Persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun PH terdakwa, digelar di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang dan dimulai pukul 13.30 WIB.

Pledoi/Pembelaan Toni Tamsil alias Akhir:

Primair : 
1. Menerima nota pembelaan/pledoi PH terdakwa Toni Tamsil alias Akhi seluruhnya, 
2. Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah djdakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua,
3. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan, 
4. Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, 
5. Memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabat,
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Subsider :
Apabila majelis hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved