Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah 14 Agustus 2024 Mendatang
Jadwal persidangan suami artis Sandra Dewi itu telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM-- Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis bakal menjalani sidang perdana dalam waktu dekat.
Jadwal persidangan suami artis Sandra Dewi itu telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana Harvey Moeis dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya Rabu, 14 Agustus 2024.
"Terdakwa atas nama Harvey Moeis. Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/8).
Perkara Harvey Moeis ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst.
Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas nantinya diketuai oleh Eko Ariyanto.
Perkara ini akan ditangani lima hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni: Eko Ariyanto, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3).
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240722-Harvey-Moeis-dan-Helena-Lim-ke-Kejari-Jaksel.jpg)