Berita Pangkalpinang
KPU Babel Tegaskan Calon Kepala Daerah Minimal Peroleh Dukungan 20 Persen Kursi DPRD
Persyaratan utama kandidat bakal calon kepala daerah, memperoleh dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu terakhir
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jelang tahapan pendaftaran Pilkada Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Bangka Belitung Husin, kembali menyampaikan beberapa persyaratan yang akan mendaftarkan diri sebagai salah satu kandidat.
Husin menyampaikan, salah satu persyaratan utama yakni kandidat bakal calon kepala daerah memperoleh dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu terakhir.
Hal tersebut disampaikan Husin, saat agenda sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota tahun 2024 yang digelar pada Senin (12/8/2024).
"Dalam pencalonan itu, pertama kandidat yang diajukan oleh partai politik, nah partai politiknya yang bagaimana, yaitu partai politik yang memiliki kursi hasil Pemilu 2024, bukan 2019. Ketentuannya, yang memenuhi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD bisa mengajukan sendiri," ujar Husin.
"Kemudian yang kedua, calon melalui perseorangan. Tapi dipastikan di Bangka Belitung tidak ada calon perseorangan," tambahnya.
Husin juga menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah fenomena calon tunggal ataupun kotak kosong akan dijumpai pada Pilkada di wilayah Bangka Belitung tahun ini.
"Kita baru bisa mengatakan, ada kotak kosong kan saat KPU sudah menetapkan calon-calonnya. Kalau ditanya apakah ada kemungkinan akan terjadi di Bangka Belitung, kita lihat di pendaftaran, kemudian sampai saat penetapan calon oleh KPU," terangnya.
Untuk itu, Husin meminta agar semua partai politik baik itu di Kabupaten/Kota ataupun tingkat Provinsi bisa mempelajari Peraturan KPU Nomor 8 tentang pencalonan tersebut agar tidak ada kendala saat pendaftaran, verifikasi ataupun penetapan calon.
"Harapannya partai politik yang akan mengusung calon, sama-sama ikut memahami PKPU nomor 8 ini. Tentu agar bisa sejalan, kalau tidak paham pasti kan terjadi perdebatan, jadi mari sama-sama belajar agar punya persepsi yang sama," kata Husin.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Dijatah Rp15 Juta-Rp18 Juta per Kelurahan, ASN dan PPPK Boleh Daftar RT/RW, Syarat Utama Cuma Satu |
|
|---|
| BPBD Pangkalpinang Belum Ada Dampak El Nino, Tetap Siaga Cegah Karhutla |
|
|---|
| Pinjam Motor Adik Ipar, Pemuda di Bangka Tengah Gelapkan Uang hingga Rugi Rp20 Juta |
|
|---|
| TPS atau Door to Door, Dua Metode Pemilihan Ketua RT/RW di Pangkalpinang |
|
|---|
| KPPG Tinjau MBG di SLB Negeri 31, Tekankan Menu Aman dan Tepat bagi Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240812-Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum.jpg)