Tak Berlaku Lagi di NKRI, Inilah Uang Rupiah yang Sudah Ditarik Bank Indonesia dari Peredaran

Bank Indonesia telah menarik beberapa pecahan uang logam dan uang kertas tersebut dari peredaran.

Editor: fitriadi
Istimewa
Uang logam pecahan Rp 500 

BANGKAPOS.COM - Beberapa uang rupiah baik logam maupun uang kertas tidak berlaku lagi untuk transaksi pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Bank Indonesia telah menarik beberapa pecahan uang logam dan uang kertas tersebut dari peredaran.

Terbaru, uang yang ditarik dari peredaran adalah uang logam Rp 500 TE 1997 di Indonesia.

Selain uang logam Rp 500 TE 1997, BI juga telah menarik uang pecahan Rp 500 TE 1991.

Karena uang tersebut sudah resmi ditarik dari peredaran, maka masyakarat yang masih menyimpannya diminta untuk segera menukarkan uang tersebut ke Bank sebelum waktu tukarnya habis.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim membenarkan adanya penarikan terhadap uang logam Rp 500 TE 1997 di Indonesia.

Marlison mengatakan, selain uang logam Rp 500 TE 1997, BI juga telah menarik uang pecahan Rp 500 TE 1991.

Dengan demikian, uang logam berwarna kuning keemasan tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk transaksi jual-beli di wilayah Indonesia.

"Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 TE 1991 dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, sejak 1 Desember 2023," kata Marlison pada Jumat (9/8/2024) dikutip dari Kompas.com.

Penjelasan BI ini sekaligus menjawab informasi yang beredar di media sosial.

Sebelumnya, BI juga sudah resmi menarik beberapa pecahan uang logam dan uang kertas dari peredaran.

Marlison menambahkan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, ia menegaskan kembali, terhitung 1 Desember 2023 uang rupiah logam tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Masyarakat bisa menukarkan uang ke BI Lebih lanjut Marlison menyampaikan, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"BI akan memberikan penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991 dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved