Tak Berlaku Lagi di NKRI, Inilah Uang Rupiah yang Sudah Ditarik Bank Indonesia dari Peredaran

Bank Indonesia telah menarik beberapa pecahan uang logam dan uang kertas tersebut dari peredaran.

Editor: fitriadi
Istimewa
Uang logam pecahan Rp 500 

Bagaimana jika ada yang menolak uang Rp 75.000? Lebih lanjut Marlison mengungkapkan, masyarakat Indonesia tidak sepatutnya menolak uang Rp 75.000 yang digunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi keuangan, selama masih berada di kawasan NKRI.

Oleh karena itu, BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri.

"Sebagaimana kami sampaikan bahwa UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam setiap transaksi pembayaran. Sehingga masyarakat tidak seharusnya menolak dalam kegiatan transaksi," jelas Marlison.

Sementara, mereka yang menolak uang rupiah sebagai alat pembayaran selama masih berada di kawasan NKRI, dapat dikenakan hukuman dan denda.

Ketentuan itu juga telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Kemudian, pada Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga menegaskan, setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Deretan Uang yang Ditarik BI dan Batas Waktu Penukarannya

Uang rupiah keluaran Bank Indonesia (BI) yang telah dicabut atau ditarik peredarannya memiliki batas waktu penukaran.

Uang rupiah yang tak berlaku lagi itu akan kehilangan nilainya jika tidak ditukarkan ke Kantor Bank Indonesia tepat waktu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim.

"Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut (hendaknya) melakukan penukaran," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Terdekat, ada empat jenis uang rupiah kertas yang bakal habis masa tukarnya pada 1 Mei 2025.

Uang yang habis masa tukarnya di 2025 Marlison menuturkan, BI telah mencabut dan menarik peredaran uang rupiah kertas Rp 10.000 tahun edar 1979, Rp 5.000 tahun edar 1980, Rp 1.000 tahun edar 1980, dan Rp 500 tahun edar 1982.

"Serta menyatakan uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 1 Mei 1992 melalui penerbitan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992," tuturnya.

Dia mengungkapkan, masyarakat dapat melakukan penukaran uang tersebut pada 1 Mei 1992 hingga 30 April 1995 di bank serta kantor pusat dan perwakilan BI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved