DPO Narkoba Ditangkap
Satres Narkoba Polres Belitung Ungkap Mantul Sudah Edarkan Sabu Hampir Dua Kilogram
Barang bukti sabu dari kurir Mantul ini totalnya hampir dua kilogram semenjak tahun 2022 lalu
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Sepak terjang pria insial S alias Mantul sebagai bandar sabu di Belitung berakhir setelah diamankan Satres Narkoba Polres Belitung pada Kamis (8/8/2024) lalu.
Lelaki berusia 46 tahun itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) semenjak tahun 2022 silam.
Nama Mantul sering dikaitkan dalam penangkapan kurir sabu semenjak dua tahun lalu.
Setelah penyelidikan dan pengumpulan informasi beberapa tahun, Mantul akhirnya ditangkap di Cimahi, Bandung.
"Tersangka S alias Mantul ini alamatnya di Gang 60, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Tapi DPO ini kami tangkap di semua apartemen daerah Cimahi, Bandung," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (14/8/2024).
Ia menjelaskan nama Mantul sebenarnya sering dikaitkan dengan beberapa kali penangkapan kurirnya semenjak 2022 lalu.
Berdasarkan data, nama Mantul pertama kali disebut ketika penangkapan kurir berinisial L pada Februari 2022 lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.
Dilanjutkan penangkapan kurir inisial P dengan barang bukti 400 gram dan kurir isial AZ dengan barang bukti 150 gram.
Masuk tahun 2023, Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengaman kurir inisial L dengan barang bukti 300 gram.
Ditambah penangkapan kurir inisial Z alias Ipan dengan barang bukti 150 gram dan terakhir inisial L dengan barang bukti 50 gram.
"Jadi total barang bukti sabu dari kurir Mantul ini totalnya hampir dua kilogram semenjak tahun 2022 lalu," kata Anton.
Ia menambahkan dari hasil penangkapan Mantul di apartemennya, ditemukan barang bukti sabu sekitar 2,33 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut untuk dikonsumsi pribadi setiap hari.
Dikarenakan tersangka ini mengidap penyakit dan sudah mengonsumis obat-obatan.
"Tersangka ini memang ada penyakit juga. Dari hasil penggeledahan kami temukan obat yang harus disuntikan di tubuhnya baik pagi maupun malam," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga unit handphone yang digunakan untuk memesan sabu, menghubungi pembeli dan kurirnya.
Ditambah kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan transaksi penjualan maupun pembelian sabu.
"Kalau pengakuan tersangka, dia ini membeli sabu seharga Rp75 juta per onsnya," kata Anton.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240815-Kasatres-Narkoba-Polres-Belitung-AKP-Anton-Sinaga.jpg)