Berita Bangka Selatan

Kesbangpol Bangka Selatan Mulai Deteksi Dini Politik Uang hingga Potensi Pelanggaran Netralitas ASN

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra mengatakan di tengah meningkatnya tensi politik masyarakat

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat. 

Elit politik dan simpatisan partai saat ini tengah menyusun berbagai macam strategi guna mendulang suara dari berbagai kalangan, termasuk di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. 

Oleh sebab itu pemerintah setempat meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya, utamanya dalam mencegah praktik politik curang berpotensi dapat terjadi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra mengatakan di tengah meningkatnya tensi politik masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap hal-hal bersifat kontraproduktif. 

Khususnya yang berkaitan dengan pilkada, seperti praktik money politics atau politik uang serta black campaign alias kampanye hitam.

Apalagi jelang momentum pilkada serentak tahun 2024 yang diprediksi akan berlangsung panas.

“Kita akan mendeteksi sedini mungkin seluruh tingkat kerawanan ancaman dan segala macamnya. Mulai dari politik uang kampanye hitam nanti akan kita lihat, kita pantau terus,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (15/8/2024).

Evi Sastra menilai, praktik politik uang dapat mendegradasi suara masyarakat pada momen pesta demokrasi lima tahun tersebut.

Sehingga sebisa mungkin praktik kotor tersebut harus dihindari oleh kalangan masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan kepada partai politik untuk tidak menggunakan politik uang demi meraih suara.

Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur secara rinci mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pilkada. Hal tersebut dilakukan demi terselenggaranya Pemilu yang bersih dan aman.

Di sisi lain potensi serupa yang perlu diwaspadai setiap tahapan pilkada di tengah masyarakat Kabupaten Bangka Selatan adalah kampanye hitam, khususnya di media sosial.

Kampanye hitam di media sosial adalah sarana paling murah dalam memainkan narasi politik. Bahkan pembuatan akun media sosial saja bisa dibuat tanpa biaya.

Tindakan  ini perlu diwaspadai masyarakat karena sebagian besar masyarakat saat ini sudah memiliki ponsel pribadi yang terkoneksi dengan internet.

“Oleh sebab itu, keterlibatan aparat kepolisian tentu saja menjadi peran penting dalam meredam provokasi politik yang ada di dunia maya,” beber Evi Sastra.

Selain itu kata lanjut dia, netralitas aparatur sipil negara (ASN) baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta tenaga honorer saat ini tengah disorot.

Mereka diwajibkan untuk tidak terlibat ke dalam aktivitas politik praktis hingga melakukan kampanye secara terbuka terhadap keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Kebijakan itu diambil agar mereka tidak terjerumus ke dalam praktik yang dapat merugikan sebagai ASN maupun tenaga honorer.Hal ini penting untuk menjaga agar proses pilkada berjalan dengan adil dan tanpa konflik kepentingan.

Oleh sebab itu, apabila ada indikasi ASN maupun honorer tidak netral dan ditemukan bukti autentik pihaknya tak segan-segan melaporkan ke Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat.

Langkah itu supaya ASN maupun pegawai bersangkutan dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mulai dari pemberian teguran maupun pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat sebagai ASN.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu serta tim Gakkumdu. Guna melihat tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar, khususnya ASN maupun honorer,” sebutnya.

Walaupun begitu Evi Sastra turut mengimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya secara aktif dalam pilkada serentak.

Suara masyarakat dapat menentukan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Begitu pula dengan masyarakat yang belum tertata di dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk dapat berkoordinasi langsung dengan KPU setempat.

“Silakan dilaporkan kepada panitia pemungutan suara (PPS-Red) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK-Red),” ujar Evi Sastra. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved