Berita Pangkalpinang
KPU Tetapkan Jumlah Pilkada 2024, Bawaslu Babel: Ada Beberapa Pemilih yang TMS
ada beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS, kemudian sudah disampaikan teman-teman Bawaslu tapi belum ditindaklanjuti oleh KPU. Syarat..
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menyampaikan beberapa catatan dalam penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 yang telah disahkan oleh KPU Babel.
Komisioner Bawaslu Babel Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Sahirin mengungkapkan, pihaknya menyoroti adanya keterlambatan penyerahan DPS yang disampaikan KPU Kabupaten Bangka Barat pada jajaran Bawaslu.
"Ke dua, ada beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS, kemudian sudah disampaikan teman-teman Bawaslu tapi belum ditindaklanjuti oleh KPU. Syarat yang diberikan itu sudah diberikan oleh Bawaslu Kabupaten," ujar Sahirin, Kamis (15/8/2024).
Menurut Sahirin, dengan masih adanya pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) harus ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.
"Kami juga akan melakukan analisa data DPS ini, terutama soal data ganda. Apakah masih ada data ganda atau tidak akan kami cek lagi," terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menyebutkan, catat yang disampaikan Bawaslu bukan sebuah kesalahan prosedur dalam proses pemutakhiran data pemilih.
"Untuk itu tentu akan kita tampung dan tentunya ini akan masih berproses, karena ini masih DPS untuk menuju penetapan DPT. Kita akan mengawal itu, agar proses-proses perbaikan dalam penyusunan DPT bisa sesuai dengan aturan," terang Husin.
Sebelumnya, berdasarkan pleno penetap DPS) yang dilakukan KPU Provinsi Bangka Belitung, jumlah pemilih pada Pilkada 2024 di Babel bakal bertambah sebanyak 19.494 jiwa.
Pada pleno penetapan yang digelar pada Kamis (15/8/2024) itu, KPU Provinsi Bangka Belitung menetapkan jumlah DPS dalam Pilkada nanti sebesar 1.086.668. Sebelumnya pada Pemilu legislatif 14 Februari lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Babel hanya berjumlah 1.067.344.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin memaparkan, jumlah tersebut terdiri dari 553.428 pemilih berjenis kelamin laki-laki sementara 533.240 lainnya merupakan perempuan.
"Kalau jumlah Kecamatan kita kan tidak berubah, ada 47 Kecamatan, kemudian desa atau kelurahannya kan 393. Tetapi perubahan ada pada jumlah TPS yang berkurang sekitar setengah nya," ujar Husin.
Ia menyebutkan, pada Pilkada nanti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bangka Belitung berjumlah 2.197 lokasi.
"Dibandingkan Pemilu kemarin kan ada 4.000 an TPS. Kenapa demikian, ketentuan TPS sekarang mengacu ke PKPU jumlah pemilih di setiap TPS berjumlah 600 pemilih," tambahnya.
Lebih lanjut, Husin menerangkan, usai adanya penetapan DPS ini, hasil pleno akan diumumkan pada masyarakat melalui penempelan di setiap Kelurahan ataupun Desa.
"Nah nanti silahkan masyarakat melakukan pengecekan, kalau-kalau data pencocokan dan penelitian kami masih ada yang kurang sesuai. Apalagi jika ada masyarakat yang belum masuk pada daftar pemilih, masih ada kesempatan perbaikan sebelum nanti masuk pada penetapan DPT," sebutnya.
Berikut rincian data DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Bangka Belitung.
- Jumlah Kecamatan: 47
- Jumlah Kelurahan / Desa: 393
- Jumlah TPS: 2.197
- Jumlah Pemilih Laki-Laki: 553.428
- Jumlah Pemilihan Perempuan: 533.240
- Jumlah keseluruhan DPS: 1.086.668
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Lapas Narkotika Pangkalpinang Bantah Isu Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan, Itu hoaks |
|
|---|
| Gubernur Babel Hidayat Arsani Sebut Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal |
|
|---|
| Basarnas Siaga Khusus Amankan Kegiatan Triathlon 2026 di Pantai Tanjung Pesona |
|
|---|
| Kasus Thalasemia di Bangka Belitung Mencapai 149 Orang, Mayoritas Dialami Anak |
|
|---|
| Program Kelurahan Binaan, Lapas Pangkalpinang Produktifkan Kebun Adat Tuatunu Indah dengan Kompos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240815-Penyerahan-berita-acara-penetapan-DPS-oleh-KPU-Provinsi-Bangka-Belitung.jpg)